Ratna Ningsih Cs Sah Jadi Tersangka Korupsi

Suasana sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus DAK Muna. Hakim menolak permohonan dari tersangka dan menganggap keputusan jaksa sudah tepat

LENTERASULTRA.com-Tak ada cara lain yang bisa dilakukan Ratna Ningsih bersama empat rekannya selain harus berhadapan dengan jaksa dan pengadilan. Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) Muna itu suka tidak suka harus menyandang status tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyelewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna 2015, bersama empat koleganya.

Usaha mereka memprotes keputusan jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka lewat praperadilan kandas. Hakim tunggal, Aldo Adrian Hutapea, dalam sidang putusan, Rabu (24/1), mengetok palu dan menegaskan bahwa keputusan jaksa tidak keliru. Lima orang itu secara prosedur penyidikan sudah memenuhi standar untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hakim Aldo Adrian Hutapea memutuskan perjuangan Ratna Ningsih Cs kandas, di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Raha Kelas II. Suasana gedung seketika hening, saat hakim Aldo membacakan aduan pemohon dan termohon. Putusan yang dibaca pukul 14.00 Wita itu, menegaskan tak ada satu pun dalil yang menguatkan agar gugatan pemohon dikabulkan.

Saat memimpin sidang putusan praperadilan nomor: 01/PID.PRA/2018/PN.RAH, Aldo menilai, tak ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak termohon (Kejari) Muna dalam menetapkan empat tersangka selaku pemohon. “Penetepan tersangka yang dilakukan termohon sudah memenuhi peraturan yang berlaku,” kata hakim.

Usai putusan dibaca, tim kuasa hukum pemohon, Abidin Ramli cs keluar ruangan tanpa ada seucap kata yang keluar dari bibir mereka. Di pelataran PN Raha, kepada wartawan yang menemuinya, ia berucap, apa yang telah diputuskan adalah domain pengadilan.

Namun, sejatinya, dua alat bukti yang jelas harus dipenuhi. Kendati demikian, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat. “Tapi yang kita sayangkan unsur kerugian negara itu kapan didapatnya?, setelah tersangka?, bisa ngak menyusul?. Sedangkan keputusan MK nggak menganut lagi nomor 25, nggak menganut potensial lost. Nggak bisa dikira-kira, atau nanti menyusul. Nggak bisa. Diaktual lost harus jelas sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abidin Ramli.

Sementara itu, Kajari Muna Badrut Tamam mengatakan, sesuai arahan Kejati Sultra, pihak Kejari Muna akan tetap menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015 tersebut secepat mungkin.

“Sebagaimana yang kita saksikan bersama, bahwa pada hari ini hakim praperadilan perkara DAK Muna 2015 sudah diputus. Yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan seluruh dalil-dalil yang pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Muna adalah sah secara hukum,” tegasnya tanpa menyebutkan waktu kepastian penahanan tersangka.

Untuk diketahui, Desember 2017 lalu, Kejari Muna menetapkan lima oknum ASN Pemkab Muna sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi DAK Muna tahun 2015 itu. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ratna Ningsih. Kemudian ada Kabid Anggaran DPPKAD Laode Muh Taslim, Kabid Bina Marga Dinas PU Sanudi, Kabid Perbendaharaan Laode Hasrun, dan Pemegang Kas Daerah Muh Idrus Gafiruddin.

Namun, diantara lima tersangka tersebut, empat diantaranya melakukan perlawanan. Mereka adalah mantan Kepala DPPKAD Muna, Hj Ratna Ningsih Lunento, Kabid Anggaran DPPKAD, Laode Muhammad Taslim, Kabid Perbendaharaan Laode Hasrun, dan Pemegang Kas Daerah Muh Idrus Gafiruddin.

Empat ASN Pemkab Muna ini tidak menerima penetapan tersangka tersebut karena Kejari Muna belum mendapatkan hasil kerugian negara dari BPK RI. Alhasil, pada Kamis (4/1) lalu secara resmi mereka mengajukan gugatan praperadilan di PN Raha dengan menunjuk empat kuasa hukum yakni Abidin Ramli, Muh Saleh, Muh Ramli Jaya dan Muh Dahlan Moga. Sayangnya, praperadilan yang diajukan Ratna Ningsih, cs kandas. Dengan begitu, perkara selanjutnya bakal dilakukan pembuktian dipengadilan nanti. (ery)

Munaratnaningsih