LENTERASULTRA.com-Nekad membangun rumah tangga meski tanpa pekerjaan tetap, ternyata jadi beban berat bagi LS. Di usianya yang baru 21 tahun, ia sudah punya satu anak. Dia makin pusing karena istrinya hamil lagi. Sayang, ia menuntaskan masalah dengan cara kejam. Istrinya yang hamil itu ia bunuh. Ia buang ke sumur dalam kondisi hidup.
Pembunuhan terhadap Sitti Asnawai, dilakukan LS pada Minggu (7/1) malam lalu sekira pukul 21.00 Wita di rumah pasangan ini di Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Malam itu, LS meminta adiknya bernama Windi serta anaknya yang baru berusia 9 bulan untuk tidur.
Saat itu, jarum jam telah menunjukkan pukul 19.30 Wita. Pria muda ini lalu membuka paksa penutup sebuah sumur tua yang selama ini tak dipakai. Setelah usahanya membuka sumur itu berhasil, ia pun beranjak ke rumah tetangga meminta segelas kopi.
Usai menyeruput kopi, LS kembali ke sumur berdiameter 0,9 meter itu sekira tepat pukul 21.00.
Istrinya Wa Unyang-sapaan akrabnya- datang ke sumur itu memanggil suaminya untuk beristrahat.
Ajakan itu, tak berjalan mulus. Keduanya malah bertengkar. Cekcok pasangan ini memanas. Hingga akhirnya, LS yang biasa dipanggil La Zulu, memeluk kasar istrinya, mengangkat hingga membuang ke dalam sumur itu. LS pun langsung melarikan diri.
Kejadian itu, tak membuat persembunyian LS aman. Sebab, saat dibuang, sang istri berteriak dengan memanggil adiknya bernama Windi. Disinilah awal mulanya, kepolisian mengidentifikasi untuk mengejar pelaku. Saat mendapatkan laporan, malam itu pula kepolisian langsung bergerak. Sejumlah saksi-saksi diinterogasi. Penyelidikan pun langsung dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan informasi yang ada, Rabu (10/1) pukul 14.00, dilakukan pengejaran terhadap LS. Hal itu, setelah ada informasi bahwa pelaku bersembunyi di hutan Pulau Bakealu, tak jauh dari desa Pola. Pemburuan LS, tim berangkat ke pulau itu menggunakan sebuah perahu.
Pukul 15.00 Wita, tim berhasil menangkap tersangka. Tak ada perlawanan dari pelaku. Pelaku langsung diborgol dengan dua posisi dua tangan dibelakang, dan digelandang di Mapolres Muna menjelang senja pada pukul 17.30, untuk menjalani proses hukum.
“Masih dalam proses. Saksi sudah dimintai keterangan. Secepatnya kita selesaikan. Persangkaannya itu, pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun subsider 15 tahun hukuman,” terang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agung Ramos Paretongan Sinaga, Kapolres Muna, di ruang kerjanya, Kamis (11/1)
Lalu apa pemicu LS nekad membuang istrinya hingga tewas di dalam sumur? Hasil penyelidikan polisi mengungkap, LS ternyata tak mau menerima keadaan bahwa istrinya telah mengandung lagi. Usia kandungan sang istri baru memasuki usia 3 bulan. Sementara, anak pertama mereka belum genap 9 bulan.
Tak memiliki pekerjaan tetap, lantas LS sudah tak sanggup lagi menafkahi anak istrinya lagi. Jangankan dua anak, satu anak saja sudah sangat susah. Disinilah awal keretakan bahtera rumah tangga LS yang telah dijalin selama ini, hingga berujung tragedi berdarah.
Tak mau menerima kenyataan, psikologis LS mulai dirasuki kegelisahan. Hingga, akhirnya emosi LS mengalahkan logikanya. Dengan dasar inilah, petaka terjadi disumur tua dengan kedalaman 24,6 meter itu. LS tega membuang istrinya yang masih mengandung, ke dalam sumur tersebut secara hidup-hidup.
Saat kejadian malam itu, polisi bersama warga melakukan evakuasi terhadap korban. Sebenarnya, tak ada yang berani turun ke dalam sumur itu. Namun, berkat pemuda dari Desa Wangguali (desa tetangga) yang tidak diketahui identitasnya, memberanikan diri untuk turun. Dengan tali yang ada, evakuasi pun berjalan lancar.
Pemuda itu, turun tak ditemani. Didalam sumur itu, sempat mengalami kendala. Pasalnya, tak adanya sirkulasi udara. Makanya, lelaki pemberani itu, hampir tewas juga. Namun, semua berjalan lancar saja. Saat, tubuh korban telah diangkat, sudah tak bernyawa lagi.
Sekujur tubuhnya penuh dengan luka. Luka tersebut, bukan pukulan benda tajam, melainkan gesekan tubuh korban dengan kirikil tajam yang ada di sumur itu. Berdasarkan informasi masyarakat, sumur tua itu kering jika musim penghujan. Sebaliknya, dimusim kemarau, sumur itu mengeluarkan air.
Kini, wanita yang menikah diusia muda itu telah tiada. Ia dikebumikan oleh pihak keluarga pada Senin (8/1). Keluarga kedua belah pihak sangat terpukul atas insiden itu. Kabarnya, LS pernah dirawat di RSUD karena kondisi kejiwaannya terganggu.
Kapolres menyebut pihaknya sudah menangkap tersangka LS (21) warga Desa Pola Kecamatan Pasirputih. Tersangka dibekuk Satresrim di Pulau Bakealu, Rabu (10/1) tepat pukul 15.00 Wita. “Ini sudah direncanakan. Pelaku ditangkap di hutan Pulau Bakealu dan diamankan di Polres Muna,” kata AKBP Agung Ramos.(ery/alim)