LENTERASULTRA.com-Upaya Ratna Ningsih dan kawan-kawan mencari keadilan usai ditetapkan jadi tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna dengan mengajukan praperadilan, mulai menemui kerikil hambatan. Agenda perdana sidang praperadilan di PN Raha, tak bisa digelar. Tak ada satu orang pun jaksa yang hadir.
Padahal, jauh-jauh hari, saat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan mega korupsi ini, Kasi Intel Kejari Muna Ld Abdul Sofyan dengan tegas mengaku siap menghadapi usaha hukum para tersangka. Nah, giliran tersangka menggugat, tak ada yang menyempatkan diri hadir di pengadilan.
Persidangan gugatan praperadilan Ratna Ningsih yang berlangsung Rabu (10/1) itu terpaksa diundur.
Agenda sidang yang bakal berlangsung pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang Candra itu, sejatinya telah berjalan. Sayangnya, harus molor dua jam.
Sidang yang dipimpin langsung hakim tunggal Aldo Adrian Hutapea SH MH itu, terpaksa harus ketuk palu. Hingga jedah waktu ditunggu pada pukul 11.00, tak ada tanda-tanda kedatangan jaksa. Padahal, jarak antara Kejari Muna dan Pengadilan Negeri, hanya dibatasi dinding pagar saja.
Itupun, tak membutuhkan semenit untuk sampai diinstitusi pimpinan Yasri SH MH. Aldo Adrian Hutapea pun mengetuk palunya tiga kali, pertanda sidang terpending dan dilanjutkan pekan depan Selasa (16/1). “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” kata Aldo mengakhiri sidang perdana praperadilan RN cs di PN Raha.
Tim kuasa hukum Ratna Ningsih Cs, Muhammad Dahlan Moga bersama koleganya Muhammad Saleh mengaku kecewa atas sikap yang dipertontonkan kejaksaan. Seharusnya, tak ada alasan pihak termohon (kejaksaan negeri Muna, red) untuk tak hadir dalam sidang perdana tersebut. Apalagi, hingga menunda proses persidangan. Hal ini, tak sebanding dengan banyaknya, jumlah jaksa yang ada di Muna.
Anehnya lagi, saat sidang berlangsung, dalam secarik kertas surat permohonan termohon bahwa termohon mempunyai kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan praperadilan tersebut.
“Kami menyesalkan, proses inikan sebenarnya tujuan kita bersama. Semua, bukan hanya pemohon tapi juga termohon yaitu untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Jadi itu yang kita inginkan dari porose ini. Tapi, kami terima keputusan hakim harus menunda karena itu semua ada tata cara yang sudah diatur dalam praperadilan,” kesal Dahlan Moga.
Menurutnya, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh empat orang kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara DAK 2015 yakni Hj Ratna Ningsih Lulento, Laode Muhammad Taslim, Laode Hasrun, dan Muhammad Idris Gafiruddin dimana dalam subtansinya, kerugian negara tidak pernah ada.
Tetapi kemudian Kejari Muna menetapkan lima tersangka. Empat orang diantaranya merupakan kliennya. “Penetapan tersangka itu adalah sebuah proses akhir dari sebuah penyidikan. Jadi harus ada bukti-bukti dulu. Termasuk kerugian negara baru menetapkan tersangka,” katanya
Olehnya itu, dengan praperadilan yang mereka ajukan tersebut, PN Raha dapat memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap empat orang kliennya itu tidak sah dan batal bagi hukum. “Kalau kami, tidak ada kerugian negara. Kami membaca surat penetapan tersangka itu tidak disebutkan. Terus kami membaca pemberitaan juga tak ada kerugian. Inikan ada sinyalemen bahwa Kejaksaan menentukan sendiri, kemudian menetapkan tersangka,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam di kantornya mengungkapkan, ketidak hadiran personil Kejari Muna pada persidangan perdana praperadilan itu disebabkan para Jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi DAK Muna tahun anggaran 2015 tersebut sedang tugas keluar kota Raha.
“Jadi saya sampaikan, waktu pemberitahuan saya terima pada hari Jumat, (5/1) lalu, ternyata berdasarkan agenda dari teman-teman Jaksa itu sudah tersusun. Itu salah satunya sidang di Kendari. Jadi kita tidak bisa undur. Karena sidang itu juga harus dihadiri dan itu sudah terjadwal dua hari sebelumnya, waktu penundaan diakhir 2017 kemarin. Jadi, dengan terpaksa kita tidak bisa menghadiri,” argumen Badrut Tamam. (ery/alim)