Pelantikan La Bakry Jadi Bupati Buton Tersendat

Proses pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif agak tersendat karena ada kendala administrasi. Nampak Umar Samiun (kiri) dan La Bakry (kanan) saat masih bersama-sama memimpin Buton. Saat ini Umar tersandung kasus hukum dan sudah divonis 3 tahun,9 bulan penjara

LENTERASULTRA.com-Hampir semua orang di Kabupaten Buton tahu bagaimana dekatnya hubungan emosional Umar Samiun-La Bakry (Umar-Bakry). Bupati da Wakil Bupati Buton itu sudah lebih dari lima tahun bersama mengendalikan pemerintahan, sampai akhirnya Umar Samiun tersandung masalah hukum.

Sejak Januari 2017 lalu, Umar ditahan KPK. Sejak saat itu, La Bakry ditunjuk jadi Plt Bupati Buton. Sampai akhirnya, September 2017, Umar divonis bersalah oleh pengadilan, dan tidak mengajukan banding. Harusnya, sejak saat itu, La Bakry diproses menjadi Bupati Buton (definitif), sekaligus mencari calon wakil bupati yang baru lewat DPRD.

Tapi, La Bakry sepertinya lebih menikmati status Plt-nya. Ia tak grasak-grusuk mengurusi soal proses pergantian apalagi pelantikannya sebagai Bupati Buton. Sesekali, ia malah mengunjungi partnernya itu di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Umar menjalani penahananya sampai 2019 nanti. Tentu saja salah satu agendanya berkonsultasi soal roda pemerintahannya.

Pemprov Sultra yang mengurusi masalah pergantian itu justru kerepotan sendiri. Jangan heran bila beberapa waktu lalu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar sempat mengeluh karena terkesan hanya Pemprov yang sibuk, sedangkan Pemkab Buton tidak pusing dengan urusan Bupati definitif.

Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata pun mengakui adanya beberapa kendala soal pergantian Umar Samiun. Katanya, berkas usulan pelantikan Ketua PAN Buton itu belum mendapat persetujuan dan masih mandek di meja Kemendagri. “Ada syarat administrasi yang belum terpenuhi,” kata Saleh Lasata.

Sebelumnya, Kemendagri meminta disiapkan dokumen keputusan incrah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setelah itu diserahkan, Kemendagri masih meminta lagi surat keterangan dari PN bahwa Umar Samiun tidak akan melakukan upaya banding. “Nah itu lagi masalahnya sehingga belum bisa diproses pelantikan,” kata mantan Bupati Muna itu.

Pihaknya pun kembali bersurat ke PN dan masih menunggu balasannya. Surat sudah kirim sekitar dua pekan lalu tapi sampai sekarang belum ada balasannya dari PN Jakarta Pusat. Maksud dari surat tersebut, katanya, menanyakan apakah Umar menerima putusan ataukah masih melakukan banding. Artinya, pelantikan La Bakry berpotensi lama, jika masib ada banding.

“Kalau Umar Samiun mau banding, berarti kami menunggu lagi hasilnya. Akan tetapi, sudah tidak banding lagi, saya sudah bisa proses pelantikannya,” kata Saleh Lasata. Tambah dia, pihaknya tinggal menyampaikan ke Kemendagri suratnya dan meminta SK pemberhentian Umar Samiun.

Dalam hal ini, surat pengusulan pelantikan La Bakry juga sudah bisa disetujui. “Kami di Pemprov nunggu jawaban atas pertanyaan dalam surat tersebut. Kalau jawab tidak banding tinggal saya laporkan ke Mendagri sehingga langsung diproses pelantikan La Bakry sebagai bupati definitif Buton,” cetusnya.

Saleh Lasata mengakhiri, pihaknya belum bisa memastikan kapan adanya balasan PN Jakarta Pusat. Dia mengharapkan agar bisa diproses dengan cepat. Persoalan lama atau tidak, PN yang menentukan. Seandainya, minggu ini jawabannya sudah ada dan tidak banding, pelantikan langsung diproses dengan cepat. (isma)

La BakryUmar