Kapal Jeneponto Tertangkap Muat Kayu Ilegal di Bombana

Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kepala BKSDA TNRAW, Ali Bahri (baju putih) saat merilis hasil tangkapan berupa tiga warga Jeneponto yang memuat kayu ilegal di Bombana

LENTERASULTRA.com-Sudah lebih satu pekan, Sampara (29), Amiruddin (30) dan Ardan (28) tak pulang ke rumah. Tiga warga Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulsel itu ditahan di Mapolres Bombana, karena ketahuan memuat kayu ilegal dari kawasan hutan konservasi, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW).

Ketiganya adalah kapten dan ABK KLM Astiana Jaya GT 24.No.44 yang disewa Rusdin (56) warga Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana untuk mengangkut kayu jenis bakau, sekira 30 meterkubik untuk dibawa ke Jeneponto. Sialnya, kayu-kayu itu diperoleh dengan cara ilegal.

Mereka ditangkap Selasa (26/12) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Kapal itu dipergoki petugas saat sedang mengangkut kayu ilegal di salah satu kawasan TNRAW yang masuk wilayahh Bombana, tepatnya di muara sungai pelabuhan kecil yang ada di Desa Hukaea, Rarowatu Utara.

Penangkapan ini berawal dari adanya kegiatan mencurigakan yang ditemukan oleh petugas BKSDA TNRAW yang saat itu sedang melakukan penanaman Pohon Mangrove di kawasan hutan konservasi. Kala itu, sekira 1 KM dari tempat mereka melakukan penanaman, terdengar suara bising mesin pemotong kayu, alias chainshaw.

Petugas BKSDA pun langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat Polres Bombana. Setelah ditelusuri, kayu hasil olahan itu ternyata dibawa ke salah satu pelabuhan kecil yang ada di Desa Hukaea.

Disanalah, kapal dari Jeneponto itu memuat kayu-kayu tersebut. Baru 30 menit meninggalkan pelabuhan kecil itu, petugas sudah mencegatnya, menggunakan salah satu perahu motor milik warga setempat. “Kayu, kapal dan ABK nya sudah kami amankan,” kata AKBP Andi Adnan Syafruddin, Kapolres Bombana.

Kapolres menyampaian ini dalam rilis resmi hasil operasi tersebut di depan para jurnalis di Bombana, Rabu (3/1) tadi. Saat menyampaikan ini, Kapolres didampingi Kepala TNRAW, Ali Bahri. Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan di ketahui pemilik kayu itu adalah Rusdin (56).

Sementara dari pengakuan pemilik kayu, kapal itu hanya dia sewa untuk memuat kayu. Katanya, kayu itu ia beli dari seseorang yang bernama Kahar. “Memang, kayu bakau ini rencana pemiliknya akan dibawa ke Dusun Petang, Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke,” tambah Kapolres.

Dari pemeriksaan Awak Kapal diketahui Pemilik kapal itu adalah orang Jenneponto, kapal itu menuju Bombana di nahkodai oleh Sampara bersama 2 ABK nya yakni Amiruddin dan Ardan.

“Barang bukti 1 (satu) yang diamankan adalak kapal, 30 kubik kayu jenis mangrove serta surat keterangan hasil hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tanggal 25 Desember 2017 Nomor KO.A.016069 yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan dan asal kayu yang diangkut,” tambah Kapolres.

Sejak tanggal 28 Desember 2017 lalu pemilik kayu (Rusdin) dan 3 awak Kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan ,mereka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Mereka diancam hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 Tahun penjara, dengan denda paling sedikit 500 juta,paling banyak 2,5 milliar.(danil)

Bombanajeneponto