LENTERASULTRA.com-Juniarti saat ini masih diberi toleransi polisi untuk melahirkan dan mengurusi bayinya, yang diperkirakan lahir Desember 2017 lalu. Perempuan asal Wakatobi itu sebenarnya berstatus tersangka karena dipergoki berjualan pil PCC oleh polisi.
Tidak tanggung-tanggung, 142 butir pil yang sempat membuat geger Kota Kendari, September lalu itu ia dagangkan. Tapi sebelum sempat terjual, petugas keburu mencium gerak-geriknya. Juniarti alias Juni pun dibekuk. “Profesinya ibu rumah tangga,” kata AKP Saharuddin, Kasubag Humas Polres Wakatobi mewakili Kapolres, AKBP Hadi Winarno.
Perempuan yang saat ditangkap sedang hamil 9 bulan itu dibekuk di lingkungan Topa, Kelurahan Mandati satu Kecamatan Wangi-wangi, Sabtu 25 November 2017 pada pukul 22:30 Wita. Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah terebut.
Polisi yang melakukan pendalaman informasi, dan langsung turun ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 142 butir Pil PCC, 13 bungkus plastik berwarna bening ukuran kecil. 4 plastik warna putih, 1 jacket lengan panjang, dan satu unit handphone.
Kata Saharuddin, pelaku tak ditahan karena kondisinya sedang hamil tua. Statusnya adalah penangguhan penahanan dengan jaminan suami dan anak-anaknya. “Menunggu yang bersangkutan melahirkan. Itu juga menjadi segi pertimbangan hukum sosial,”ujarnya.
Katanya, pemeriksaan saksi ahli di Kendari sudah dilaksanakan. Pemeriksaan dari Balai POM Kendari juga sudah dilakukan dan hasilnya positif obat tersebut Pil PCC. Termasuk beberapa saksi-saksi. “Pemeriksaan tersangka telah dilakukan. Dan berkasnya sudah rampung,” sambungnya.
Juniarti dinyatakan melanggar pasal 197 pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 yup pasal 198 ayat 2 dan 3 lebih subsider pasal 198 pasal 098 ayat 1 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(gayus)