BNNP Sultra Bekuk Duo Kakap Pengedar Ganja

AKBP Bagas Haricahyo, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra (tengah) memberkan keterangan terkait penangkapa duo kakap pengedar ganja yang berhasil ditangkap

LENTERASULTRA.com-Karier profesional TP dan DF di bidang perdagangan Narkoba yang sudah dirintis sejak lima tahun terakhir akhirnya terhenti. Duo kakap pengedar Narkotika jenis ganja ini tak berkutik di tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Bisnis mereka runtuh di penghujung tahun.

TP dan DF adalah warga Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Mandonga, Kota Kendari. Mereka dibekuk Kamis (28/12) siang lalu, saat mengambil kiriman paket ganja kering siap edar. Jumlahnya tidak main-main, masing-masing 800 gram lebih, atau bila ditotal dari tangan mereka, ada 1,6 kg ganja.

Konon, profesi keduanya adalah wiraswasta. Bisa jadi usaha yang mereka maksudkan adalah bisnis Narkoba. Yang jelas, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima BNNP yang menyebut akan ada pengiriman Narkoba dari Jakarta ke Kendari.

Narkoba itu dibungkus rapi dalam sebuah kertas karbon, ditutupi beberapa bungkus makanan ringan dan dikemas menggunakan kayu. Paket itu lalu dikirim lewat jasa pengiriman yang diangkut dengan pesawat terbang.

BNNP Sultra langsung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap barang yang di duga adalah narkotika di Bandara Halu Oleo. Paket itu terus diintai hingga tiba ke pemasan yang ternyata ditujukan kepada seseorang di Jalan R Soeprapto, Lorong Subsidi II, Anggilowu, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Begitu barang berpindah tangan dari kurir pembawa paket, tim BNNP langsung meringkus penerimanya yang ternyata adalah duo pengedar kakap ganja, TP dan DF. “Kita tangkap keduanya di tempat yang sama,” kata AKBP Bagus Haricahyo, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, dalam pres conferens yang digelar di kantor BNNP Sultra, Rabu (3/1) siang.

Menurut Bagus, dua orang ini sudah lima tahun akrab dengan Narkoba. Mereka menjualnya perpaket kecil, dengan harga Rp 100 ribuan satu linting Narkoba itu. Artinya, andai 1,6 kilogram ganja itu lolos, dan bisa beredar, maka duit jutaan rupiah telah siap mereka kantongi.

Dari hasil penangkapan itu, BNNP mengamankan dua paket ganja dengan berat masing-masing 820 gram dan 810 gram dengan total berat 1,630 kilo. Satu bungkus kertas coklat yang berisi biji dan sepuluh daun kering ganja dengan berat 1,39 gram.

Kedua tersangka saat digiring ke tahanan BNNP

Kemudian satu bungkus kertas linting rokok, satu buah korek gas, 3 buah smartphone, Iphone dan Ponsel lipat. Ada pula sebuah packing kayu, satu buah kertas copy yang di lilit lakban bening, satu buah kantong kresek, 13 bungkus makanan ringan dan 5 lembar resi tanda bukti terima paket.

“Kami kenakan kedua tersangka dengan UU nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat (2),pasal 112 ayat (2),pasal 127 huruf A ayat (1) dan undang-undang 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal paling lama 20 tahun kerungan atau bisa seumur hidup,” tutup AKBP Bagus.(jovi)

BNNPnarkoba