Pelaku Pembacokan di Poleang Tertangkap

Ruslan (duduk) diapit personil Resmob Polres Bombana setelah tertangkap di Desa Akacippong, Poleang Selatan setelah kabur usai membacok orang sampai mati

LENTERASULTRA.com-Ruslan ternyata tak cukup punya nyali bertanggungjawab atas perbuatannya. Usai membacok Alwi, lelaki dari Desa Paria, Poleang Tengah, Bombana ini malah kabur, dan mencari tempat sembunyi dari kejaran polisi. Tapi polisi ternyata jauh lebih lihai.

Pemuda berusia 25 tahun itu akhirnya bisa tertangkap, 5 jam setelah tragedi pembacokan yang ia lakukan terhadap pemuda dari Sinjai tersebut. Saat nyawa korbannya lepas dari raga, bersamaan dengan itu pula, Ruslan dibekuk tim Resmob Polres Bombana dibantu personil Polsek Poleang.

Senin (1/1) malam, tepat pukul pukul 23.30 Wita, menangkap pelaku pembacokan itu di Desa Akacipong Kecamatan Poleang Selatan, Bombana. “Setelah terangkap, kami langsung membawa tersangka ke Mapolres Bombana untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Kapolsek Poleang Iptu Jamaluddin.

Kapolsek menambahkan dari pengakuan pelaku, ia melakukannya karena marah dan kesal kepada korban yang telah menjalin hubungan dekat dengan adik tiri pelaku bernama Rahmatang. Puncak kekesalannya terjadi Senin (1/1) sore.

Saat itu, Alwi yang sedang duduk di sebuah deuker sambil mengutak-atik Ponselnya, di depan rumah salah satu warga di Desa Paria, mendadak didatangi Ruslan. Setelah menanyakan jika anak muda di depannya adalah Alwi, dan terkonfirmasi, pelaku langsung mengayunkan parang.

“Kami sudah mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang 53 cm lebar 3,5 Cm. Hulu dan sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat, satu lembar baju kaos berwarna kuning bernoda darah, selembar celana jeans biru noda darah, selembar kaos berwarna hitam milik korban,” tambah Kapolsek.

Informasi yang diperoleh, Alwi berada di Desa Paria karena bekerja di sebuah bangunan untuk sarang burung walet. Selama sebulan di Bombana, Alwi tinggal di rumah kerabatnya. Selama di Poleang inilah, dia ternyata akrab dengan Rahmatang, adik Ruslan. Ternyata, cintanya itulah yang membuat ia terbunuh.

“Pelaku masih diperiksa intensif. Kami akan kenakan pasal 351 ayat 3, subsider ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(danil)

bacokPoleang