Pesta Miras di Bombana Berujung Penikaman

Tasri, saat dilakukan penanganan medis karena menderita luka tusuk dari temannya sendiri di Bombana

LENTERASULTRA.com-Pernah dengar istilah “Air Sore”? Itu adalah sebutan di kalangan penikmat minuman keras (Miras), saat berpesta Miras di sore hari. Nah, di Bombana, Kamis (28/12), air sore malah berbuah petaka. Seorang pria bernama Tasri ditikam temannya setelah ada keributan kecil di sela-sela menenggak minuman beralkohol itu.

Lelaki berusia 18 tahun itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena tangan kiri, dan paha kirinya mengalami luka tusuk serius. Ia bukan ditusuk dengan pisau, tapi menggunakan taji ikan pari, yang tajamnya sama tapi sensansi perih dan sakitnya jauh lebih berbahaya.

Pelakunya adalah temannya “melingkar” alias berpesta Miras bernama La Jida. Peristiwa itu terjadi di Kampung Baru, Rumbia Tengah, Bombana, sekira pukul 17.00 Wita. Petaka itu berawal saat Tasri dan La Jida menggelar pesta air sore, bersama beberapa orang lain di sebuah rumah di Kampung Baru.

Ketika memulai acara, semua berjalan normal. gelas demi gelas Ballo-minuman tradisional hasil fermentasi-bergiliran mereka tenggak. Situasi berubah saat dua rekan mereka, La Hada dan Boy, entah apa pemicunya, mendadak ribut. Keduanya berdiri dan nyaris memulai adu jotos.

Tasri yang setia kawan, ikut berdiri dan memisahkan keduanya agar tidak melanjutkan pertengkaran. Entah apa masalahnya, La Jida juga ikut-ikutan. Tapi bukannya menyelesaikan masalah, pria berusia 23 tahun itu justru menghunus potongan ekor ikan pari yang memang tajam, lalu dihujamkan ke tubuh Tasri.

Dua kali ia diserang, hingga dua bagian tubuh lelaki asal Kampung Baru ini itu terluka. Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung membawa korban ke rumah sakit, dan sisanya mengejar pelaku yang langsung kabur.

“Setelah menerima laporan dari kakak korban, kami langsung ke tempat kejadian. Hanya beberapa jam setelah peristiwa itu, pelaku berhasil kami amankan dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” aku Iptu Muh Nur Sultan, Kapolsek Rumbia.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah taji ekor ikan pari. Pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 2 sub 351 ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 2,5 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Bripka Muhtar, Kanit Reskrim Polsek Rumbia, yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi menambahkan jika pada pelaku juga mengalami luka pada lengan kirinya.

“Dari keterangan sebagian saksi yang melihat dan juga dari pengakuan pelaku sendiri, sudah mengakui kalau itu (penusukan kepada Tasri) adalah perbuatannya. Ia sengaja menikam dirinya sendiri kemudian menghisap darahnya” tuturnya.(danil)

Bombanaditikamditusuk