Mega Korupsi DAK Muna Jerat Lima Tersangka

LENTERASULTRA.com-Jajaran penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya bisa mewujudkan ekspektasi publik. Penantian atas penyidikan dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Muna yang diusut sejak Desember 2016, akhirnya terkuak setelah setahun. Tepat di Desember 2017, jaksa akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah RN, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, lalu TS, Kabid Anggaran DPPKAD, kemudian SND, PPK Binamarga Dinas PU. Nama lain HS, Kabid Perbendaharaan, plus IG, pemegang kas daerah.

“Benar, mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya hitunganya enam orang karena dua kasus berbeda, tapi RN terikut di dua perkara, makanya dianggap lima orang,” kata Kejari Raha, Badrut Tamam saat ditemui Jumat (22/12) siang tadi.

Penetapan tersangka terhadap lima orang itu diumumkan Kamis (21/12) lalu oleh Kasi Intel Kejari, La Ode Abdul Sofyan yang juga ketua tim penyidik kasus DAK Muna. Ada dua aspek yang jadi fokus penyidikan yakni pembayaran proyek DAK yang menyeberang tahun serta salah kelola dana deposito.

Detailnya, proyek-proyek bersumber DAK 2015 tak bisa diselesaikan di tahun berjalan sehingga menyeberang tahun, termasuk proses bayarnya. Dalam perkara ini ada tiga tersangkanya Mereka adalah RN, TS dan SND. “Dua dari DPKAD, dan satu orang lainya adalah PPK,” kata Abdul Sofyan.

Sedangkan dalam urusan salah kelola deposito duit Rp 200 M itu, ada tiga juga yang dijerat yakni RN, HS dan IG. Itu berarti RN harus berhadapan pada dua kasus berbeda dalam skandal mega korupsi ini. Penelusuran lenterasultra.com, yang disebut sebagai mantan Kepala DPKAD Muna dalam kasus ini adalah Ratna Ningsih.

Sementara itu, Kejari Raha Badrut Tamam memastikan bahwa lima orang tersangka itu bakal kembali diperiksa oleh penyidik dalam waktu dekat, dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. “Akan kami periksa untuk pemberkasan sebelum dilimpahkan ke persidangan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kejari tidak menampiknya. Meski demikian, masih harus dilihat dulu bagaimana perkembangan persidangan nanti. “Kerugian negara untuk sementara diduga berjumlah Rp 41 M,” tambah Badrut.

Penyidikan kasus ini dimulai di era Kejati Sultra dikomandoi Sugeng Djoko Susilo. Yang jelas, selama penyidikan perkara ini, ada fakta mengejutkan yang ditemukan. Ada permainan anggaran oleh Pemda Muna melalui bank.

Modusnya, anggaran DAK senilai Rp 200 miliar disimpan di bank. Terduga pelaku mengambil bunga deposito yang tidak jelas peruntukannya. Beberapa pihak yang enggan ia sebutkan identitasnya, sengaja menyimpan dana DAK di Bank agar bunga deposito bisa dimanfaatkan secara pribadi.

Perkara ini berawal dari turunnya DAK Muna tahun 2015 sebesar Rp 200 M. Jaksa mencium adanya penyimpangan, apalagi didukung hasil audit rutin BPK yang menemukan ada kejanggalan dalam tata kelola anggaran. Jaksa menduga, DAK 2015 yang dikelola Pemkab Muna berjumlah Rp 300 miliar.

Rp 200 miliar untuk DAK reguler dan Rp 110 miliar untuk DAK tambahan yang diporsikan pembangunan infrastruktur dan irigasi. Jaksa menilai, dalam proses pengerjaanya tak sesuai dengan aturan penganggaran.

Sebab, duit tersebut pembayarannya dilakukan pada tahun 2016 sesuai penjabaran penganggaran APBD Muna. Seharusnya, anggaran tersebut dibayarkan medio Oktober 2015.

Mereka adalah Kepala Bappeda yang kala itu dinahkodai Ir Syahrir dan Ratna Ningsih sebagai Kepala DPPKAD. Keduanya, dianggap mengetahui plot-plot anggaran DAK. Sekaligus sebagai pintu masuk jaksa, untuk mengungkap mafia dan siapa saja yang turut menikmati pengelolan anggaran miliaran itu.

Pasca pemeriksaan Syahrir, jaksa kembali memeriksa Kepala DPPKAD yang sempat mangkir dua kali. Dalam pemeriksaan itu, Ningsih menjelaskan tata penganggaran kegiatan yang telah dijalankan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah. Menurutnya, pembayaran telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(alim)

DAKMuna