Bank Konvensional Berpotensi Digilas Financial Tecnology

Ridhony (kanan), pejabat OJK Sultra saat memberi penjelasan soal Fintec didepan 10 jurnalis di Sultra. Ia didampingi Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution (tengah) dan Herry Ferdian, Kepala Sub Administrasi OJK Sultra (kiri)

LENTERASULTRA.com-Era digitalisasi yang berkembang amat pesta terbukti perlahan meruntuhkan dominasi berbagai bisnis konvensional. Industri retail kolaps digeser aplikasi belanja daring. Jasa transportasi lama digusur kehadiran transportasi berbasis aplikasi.

Yang teranyar adalah produk jasa keuangan berbasis aplikasi bernama financial tecnology. Konsepnya adalah peer to peer landing alias pendanaan gotong royong berbasis daring. “Modelnya seperti jasa bank, memberi pinjaman modal ke calon pengusaha, tapi hanya bertemu didunia maya, hanya bermodal kepercayaan, bukan agunan,” terang Ridhony M, Kepala Sub Bagian Pengawas Bank II, OJK Sultra.

Penjelasan ini disampaikan Ridhony di depan 10 perwakilan media massa di Sultra yang diundang dalam acara sosialisasi tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, serta waspada investasi tidak berizin yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra di Wakatobi, Selasa (19/12) malam.

Ridhoni menyebut, konsep financial tecnology alias fintec ini adalah mempertemukan pemodal alias lender dengan mereka yang butuh modal usaha alias borrower. Bedanya, jika di bank berhadapan langsung, face to face, maka di fintenc mereka ditautkan lewat aplikasi.

“Silahkan buka play store di smarthphone, disana anda bisa menemukan banyak aplikasi fintec, tinggal pilih lalu ikuti petunjuknya,” kata Ridhoni. Nantinya, lewat aplikasi itulah lender akan memilih kepada borower mana ia akan menyalurkan modalnya, tentu dengan persyaratan yang mereka sepakati.

Menurut pria yang pernah bekerja di BPKP ini, pesatnya kehadiran fintec ini memang bisa saja menjadi pesaing bank konvensional tapi bisa juga jadi “kawan”, dengan metode kolaborasi. Karena ada keunggulan bank yang tidak dimiliki fintec. “Salah satunya hanya bank yang bisa menghimpun dana, kalau fintec tidak bisa,” jelasnya.

Fintenc sejatinya adalah bisnis legal karena sudah disupervisi OJK. Sebuah perusahaan fintec yang sudah berbadan hukum saat mengajukan izin minimal harus punya modal awal Rp 1 M, dan saat izinnya keluar minimal sudah investasi Rp 2,5 Miliar. Sedangkan batas maksimal ‘berdonor’ adalah Rp 2 M.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Fredly Mohammad Nasution menjelaskan, sampai saat ini, OJK sudah mengidentifikasi ada 26 perusahaan fintec yang beroperasi di Indonesia, dan saat ini masih ada 32 masih proses perizinan.

“Kalau di Sultra, kami belum menemukan ada yang mendirikan ini, karena ini sebenarnya bisnis star up, yang basisnya bisa saja dimanapun karena sistemnya daring. Kalau user, bisa jadi ada tapi belum kami temukan,” kata Fredly.

Hanya saja, ia sangat yakin, dengan pesatnya digitalisasi bisnis, penetrasi fintec masuk Sultra bakal tiba dan bisa saja menjadi pesaing bank-bank konvensional. “Fintec ini salah satu keunggulannya karena jangka waktunya pinjamannya tak harus lama, tanpa ada jaminan pula. Tergantung lander, percaya borower atau tidak,” tukasnya.(abdi)

fintecojk