5000 Butir Pil PCC Plus Dua Pengedar Diamankan

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi (kiri) didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto memperlihatkan 5000 butir PCC yang diamankan dari dua terduga pengedar

LENTERASULTRA.com-September lalu, Kota Kendari jadi sorotan nasional. Puluhan anak muda termasuk pelajar mendadak kejang-kejang hingga ada yang meninggal. Mereka “keracunan” pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC). Setelah itu, isunya perlahan reda.

Ternyata urusan PCC ini belum benar-benar berhenti. Peredarannya masih massif, dengan peminat yang cukup tinggi. Buktinya, Kamis (6/12) malam lalu, jajaran Satnarkoba Polres Kendari sukses mengamankan 5000 butir pil PCC berikut dua pengedarnya.

Polisi awalnya membekuk seorang bernama Abdul Rauf sekira pukul 20.00 Wita, di tempat kostnya di daerah Lorong Mbah Dukun, THR. Dari tangan pemuda berusia 24 tahun ini diamankan 3000 butir pil PCC. Saat diciduk, Rauf baru saja selesai mandi.

Penangkapan itu ternyata berkembang. Polisi kembali mendapatkan informasi adanya transaksi PCC di depan Stadion Lakidende, Jalan Ahmad Yani, Kendari. Petugas bergerak hingga akhirnya bisa menangkap seorang terduga pengedar bernama Fandi, setengah jam setelah di aksi di THR.

Dari tangan pemuda berusia 23 tahun ini, polisi mengamankan 1000 pil PCC yang dipesan seorang bernama Incang. Jumlah itu hanyalah yang ada di tangan sang pengedar. Ketika digeledah di tempat kostnya di Jalan Bunga Matahari, Kemaraya, ditemukan lagi 1000 butir lainnya. Malam itu total ada 5 ribu butir yang diamankan.

“Dua orang ini profesinya berbeda. Abdul Rauf itu operator listrik di PLN Puuwatu, sedangkan Fandi sopir panggilan dengan bayaran Rp 50-100 ribu setiap jasanya digunakan,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi saat menggelar rilis penangkapan tersebut, Senin (11/12) siang di Mapolres Kendari.

Kata Kapolres, kedua pengedar ini mengaku malu dan menyesal karena perbuatan mereka jadi aib buat keluarga. “Kita menyesal mi juga kasi malu keluarga,” ungkap Fandi dengan raut wajah sedih, saat diperlihatkan dihadapan jurnalis.

Keduanya mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena desakan ekonomi. Barang barang terlarang itu berdasarkan keterangan kedua pelaku mereka peroleh dari Makassar dengan harga 3.200.000 per box yang berisi 1000 butir dan dikirim melalui mobil Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Tiap 10 butir dijual dengan harga bervariasi dari 50.000 sampai 70.000, sedangkan peminatnya adalah wanita pekerja malam,” tambah Kapolres. Mantan Kapolres Konawe itu mengatakan sukses pengungkapan peredaran PCC itu adalah kerja keras Sat Narkoba pimpinan Iptu Rudika Harto.

Atas perbuatan keduanya mereka akan diganjar hukuman karena telah melanggar pasal 197 junto 106 ayat 1 undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 304 ayat 1 KUHP dengan hukuman minimal di atas lima tahun penjara.(jovi)

PCCPengedarPolisi