395 Dos Kue Pia Disita BPOM di Kampung Salo

Kepala BPOM Kendari, Adilah Pababbari menunjukan tumpukan dos berisi kue Pia Bali yang disita dari sebuah distributor di Kampung Salo. Kue ini diedar tanpa izin di Kendari

LENTERASULTRA.com-Kue Pia Bali cukup populer di Kendari. Penganan ini banyak beredar di berbagai kios di metro ini, bahkan sampai ke daerah jiran, dan punya banyak penggemar. Sayang, ada yang tidak punya izin edar. Buktinya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari baru saja menyita 395 dos kue Pia Bali karena tak berizin.

Ratusan dos kue tersebut ditemukan di salah satu distributor bernama UD. Darma Indah Sejati, yang berlokasi di Kampung Salo Kota, Kecamataan Kendari, Senin (11/12) sore tadi. Temuan ini berkat operasi gabungan bersama Polda Sultra dalam rangka pengawasan makanan yang betedar di Kota Kendari.

“Ini operasi hari pertama, sasarannya memang di Kampung Salo, kota lama, dan kami langsung menemukan target berupa kue pia yang diedar tanpa izin. Kami langsung sita kuenya,” kata
Kepala BPOM Kendari, Adilah Pababbari, sore tadi kepada lenterasultra.com

Ia menjelaskan, dalam operasi gabungan BPOM bersama Polda Sultra kali ini, memang menyasar tempat-tempat distributor kue Pia Bali di Kampung Salo Kota Kendari. Operasi itu berdasar banyaknya temuan kue Pia Bali yang beredar di warung-warung tanpa izin. Ternyata, salah satu distributornya ada di Kampung Salo.

Hal itu dilihat dan dibuktikan dari Dep.Kes.RI. NO.SP, yang tertulis di dos kue Pia Bali tersebut sudah tidak berlaku lagi. “Berdasarkan keterangan di dosnya, produk itu diproduksi di Surabaya,” jelas Adilah.

Dikatakan Adilah, selama ini pihaknya banyak menemukan kue tersebut beredar di penjual-penjual dan toko-toko, dimana tidak memiliki izin edar. Oleh karena itu, dalam opefasi gabungannya ini targetnya menyasar mencari distributornya langsung.

“Sudah banyak kita temukan di pasaran, hanyakan mereka juga mengambil kepada distributor. Makanya kami lakukan operasi pencarian. Dan salah satu distributornya kita temukan di Kampung Salo Kota Kendari,” paparnya.

Wanita berhijab itu, membeberkan belum ditentukan sanksi kepada distributor bersangkutan sebab belum di gelar kasusnya. Beradasarkan keterangan yang dihimpun dari pemilik, mereka tidak tahu kue tersebut idak punya izin edar.

“Jadi untuk sementara kita sita dulu semua produk Pia Bali. Selanjutnya, kita harus digelar kasus Produksinya ini di Surabaya. Jadi tetap ada tindaklanjut nantinya. Besok tim kami akan jalan lagi untuk mencari distributor yang lain. Kami kesulitan dalam menggali informasi karena banyak yang tidak mau beri informasi,” pungkas Adilah. (isma)

BPOMkue