LENTERASULTRA.com-Andai bukan karena kewajiban undang-undang, La Bakry bisa jadi akan lebih memilih tetap jadi Wakil Bupati atau setidaknya cukup di posisi Plt Bupati Buton saja. Tapi aturan mewajibkan dirinya untuk naik jadi Bupati Buton, setelah tandem sejatinya, Samsu Umar Abdul Samiun, tersandung masalah hukum dan kini sedang menjalani masa pidananya.
Sampai hari ini, La Bakry bahkan tetap memanggil Umar Samiun sebagai “Pak Bupati”, meski situasinya sebenarnya sudah berubah sejak mantan Ketua PAN Sultra itu divonis bersalah dalam kasus gratifikasi. Dan tak lama lagi, mantan PNS di Kemendagri itu akan segera dilantik jadi Bupati Buton, definitif.
“Kami sudah usulkan ke Kemendagri untuk melantik La Bakry jadi Bupati Buton. Usulannya sudah masuk dilampirkan dengan keputusan incrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, soal kedudukan hukum Umar Samiun,” kata La Ode Ali Akbar, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra.
Saat ini, posisi Pemprov Sultra adalah menunggu balasan dari Kemendagri, tentang persetujuan pelantikan La Bakry jadi Bupati Buton. Bila usulan itu sudah dibalas, maka proses pelantikannya akan segera di gelar.
Untuk mempercepat proses pengusulan, dirinya akan mendatangi langsung Mendagri sebagai tindak lanjut dari Pemprov Sultra. Itu menandakan bahwa pelantikan La Bakry sebagai Bupati definitif Buton harus segera dilakukan.
“Saya targetkan paling lambat Januari akan dilantik. Pokonya kita usahakan secepatnya. Umpamanya hari ini sudah ada surat balasan, mungkin besok saya langsung proses untuk pelantikan,” tegas Ali Akbar.
Dikatakan dia, selama ini memang pelantikan itu menunggu putusan tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Sebab mekanismenya adalah harus menunggu putusan tetap dari pengadilan tipikor, lalu diproses pengusulan ke Pemprov Sultra.
Sebulumnya, La Bakry merupakan Wakil Bupati Buton yang berpasangan dengan Umar Samiun. Namun, sang bupati terjerat kasus hukum dan belum lama ini divonis bersalah dalam kasus gratifikasi, dan diwajibkan menjalani masa hukumannya selama 3 tahun 9 bulan, potong tahanan.
Ali Akbar menambahkan, perihal siapa yang akan diusung mendampingi La Bakry jika telah menjadi Bupati definitif merupakan wewenang partai pengusung sepenuhnya.
“Wakilnya nanti itu menjadi urusan partai. Pengusulannya tentu terpisah setelah dilantik Pak Bakry baru ada dasar untuk diusul wakilnya. Soal siapa yang mendampingi nanti jika telah definitif, itu urusan partai pengusungnya,” pungkasnya.
Umar Samiun dan La Bakry sudah bersama sejak 2010 lalu, saat keduanya berpasangan maju di Pilkada Buton. Di awal pertarungan, mereka kalah dari pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Atjo. Tapi, MK memutuskan digelar Pilkada ulang. Di edisi revans inilah, Umar-Bakry akhirnya menang dan jadi pemimpin Buton.
Tapi kemenangan di 2011 itulah yang menjadi pemantik masalah. Umar dituding memberi hadiah kepada Akil Mohctar, sebagai Ketua MK. Proses kasus ini di KPK cukup lama, hingga akhirnya Umar jadi tersangka 2016 lalu dan mulai ditahan 2017, saat ia hendak maju di Pilkada periode kedua.
Tanpa Umar yang sedang ditahan, pasangan Umar-Bakry tetap memenangkan Pilkada Buton, melawan kotak kosong. Setelah sempat dilantik, Umar melepas jabatannya yang digantikan La Bakry sebagai Plt. Setelah Umar divonis bersalah, masa buat La Bakry yang menjadi pemimpin.
Di Buton, hampir semua orang tahu bagaimana relasi antara Umar dan La Bakry. Ada kepatuhan institusi yang benar-benar ditetapkan La Bakry. Ia tak pernah sekalipun berubah, meski partnernya sudah ditahan. Semua keputusan politik terkait pemerintahan, dikonsultasikan.
La Bakry tak pernah sekalipun arogan dan merasa dirinya sebagai benar-benar bupati Bahkan ia selalu menyebut Umar dengan “Pak Bupati” setiap berinteraksi dengan para pegawai dan pejabat di Buton. Jadi, bila kelak La Bakry benar-benar dilantik, itu bukan karena “berkhianat”, tapi karena kewajiban.(isma)