LENTERASULTRA.com-Sudah cukup sering jajaran Polres Muna menerima kabar tentang adanya aktivitas perjudian di sebuah rumah kost di Jalan Lumba-lumba, Batalaiworu Muna. Tapi barulah Jumat (8/12) malam, kabar itu bisa dibuktikan. Dalam sebuah operasi senyap, polisi memergokis empat perempuan yang sedang melingkar, berjudi.
Sayangnya polisi hanya memberikan inisial nama empat perempuan ini. Mereka adalah LN, seorang warga Desa Lohia yang berusa 32 tahun, kemudian NA (34) dari Mangga Kuning, ST (32) yang beralamat di Jalan Kancil Kota Raha, dan WA, seorang warga Bonea berusia 29 tahun.
Penangkapan itu digelar Jumat jelang tengah malam. Anggota Satreskrim Polres Muna bergerak sekitar pukul 22.00 Wita. Begitu tiba di sebuah kamar kost, dan dibuka, empat perempuan sedang asyik bermain kartu, dengan duit di tengah lingkaran.
“Kami menerima informasi sejak sore, tapi nanti malam baru kami pastikan bahwa benar ada aktivitas melanggar hukum yakni berjudi,” kata Iptu Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Muna. Kata Fitrayadi, di kamar kost itu memang sering terjadi permainan judi yang diikuti perempuan.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Kasat Resktrim mengumpulkan beberapa anggota Polwan dan tim Jatanras untuk langsung ke tempat kejadian perkara. “Di lokasi, selain mengamankan empat terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti uang Rp 132.000 plus kartu joker 232 lembar,” kata Kasat Reskrim.(alim)