Bejat, Pria Mawasangka Hamili Anak Tirinya

ilustrasi anak korban kekerasan seksual

LENTERASULTRA.com-Sulit membayangkan bagaimana masa depan Bunga (disamarkan). Remaja berusia 15 tahun dari Kelurahan Mawasangka, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah ini tengah hamil muda, dan entah mau minta pertanggungjawaban siapa. Masalahnya, kehamilan itu tak ia inginkan karena terjadi lewat aksi pemaksaan.

Ironinya, seperti dikutip dalam laporannya ke polisi, Bunga menunjuk ayah tirinya, RH sebagai ayah dari jabang bayinya itu. Ia hamil setelah berulang kali dipaksa melayani syahwat lelaki yang juga menikahi ibunya itu. Makin parahnya, RH kini sudah kabur entah kemana.

Tragedi ini terungkap setelah Bunga mengeluh ke ibu dan keluarganya soal perlakuan sang ayah tiri. Itupun terpaksa ia lakukan karena begitu tahu dirinya hamil, ayah tirinya itu malah menyuruhnya menyingkir dari kampung, dengan alasan merantau.

“Anak itu diperlakukan tidak senonoh sejak Agustus 2017 lalu, dan itu berulang-ulang. Dia dipaksa “begituan” saat rumah kosong, dan ibunya sedang kerja di sekolah. Begitu tahu anaknya hamil, disuruh pergi tapi anak ini tidak mau. Ternyata ada kejadian begini,” kata Bobi, paman Bunga.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Mawasangka 30 November lalu. Begitu tahu dirinya dilaporkan, lelaki berusia 45 tahun itu langsung kabur, entah kemana. Polisi pun sulit menemukan jejaknya.

“Waktu kami lapor, tidaklangsung ditindaki. Kami lalu perdengarkan rekaman pengakuan korban ke pihak polisi, namun pelaku belum ditahan. Setelah unsur penahanannya memenuhi syarat, dan polisi siap menangkap laki-laki itu, pelaku sudah melarikan diri,” tambah Bobi.

Polres Baubau kini sudah menetapkan RH sebagai tersangka tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia juga sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Identitas tersangka kami sudah kantongi. Kami sedang melakukan pencarian,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Widya Mucharam, Kapolres Baubau, saat ditemui usai mengikuti Muscap Perbakin di salah satu hotel di Kota Baubau, Senin (4/12)

Ia menambahkan, nama dan foto tersangka sudah disebar di seluruh Polsek. Selain itu, pihaknya juga sudah mengirumkan identitas pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk disebar diseluruh wilayah Polres nantinya.

Sementara untuk korban, lanjut pria dua bunga dipundaknya itu mengatakan korban akan dilakukan trauma healing. “Kita akan lakukan Trauma Healing yang berguna untuk korban membantu mengurangi bahkan menghilangkan gangguan psikologis yang sedang dialami kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelas Kapolres.

Untuk ancaman hukuman, pihak Polres Baubau berencana akan mengajukan pasal perlindungan anak, “Salah satu pertimbangannya nanti apabila tersangka ditangkap maka kita akan pertimbangkan untuk memajukan pasal perlindungan anak,” tutupnya.(arianto)

anakseksual