LENTERASULTRA.com-Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengambil jalan tegas guna mengurai deadlocknya Musda HIPMI Sultra. Tiga anggota Stering Comitte (SC) Musda diberhentikan, baik sebagai SC, pengurus HIPMI dan juga dari anggota organisasi.
Mereka adalah Tri Febrianto, Sapril Munandar, Yudi Dita Prima. “Ketiganya dianggap melanggar AD/ART HIPMI karena menyerbarkan informasi yang tidak benar soal hasil verifikasi calon ketua HIPMI,” kata Dinal Febrianto, Ketua BPD HIPMI Sultra, special kepada lenterasultra.com.
Sebelumnya, ada rilis yang beredar menyebutkan salah satu Caketum HIPMI Sultra dinyatakan gugur oleh BPP karena tidak memenuhi syarat. Isu tersebut diduga dibuat oleh ketiga SC yang dikeluarkan tersebut. Padahal, BPP belum membuat keputusan apapun soal penetapan calon ketua HIPMI Sultra karena masih dalam tahap proses verifikasi lanjutan oleh BPP.
“Untuk itu, ketiganya dianggap melanggar AD/ART serta peraturan organisasi HIPMI, maka BPP memberhentikan mereka sebagai pengurus Hipmi Sultra. Surat tebusan dari BPP sudah ditangan BPD soal pemberhentian ketiga SC tersebut,” ungkap Dinal.
Pengusaha muda itu menjelaskan, saat konsultasi beberapa waktu lalu terkait Musda, antara BPD Sultra dan BPP, belum ada keputusan apapun terkait calon ketua. Namun ketiganya sudah membuat argumen yang salah sehingga dianggap sebagai pembohongan publik. Untuk itu, tindakan tak terpuji itu tidak ditolerir oleh BPP.
“Selain melanggar AD/ART, mereka dianggap sengaja mengabaikan marwah wibawa dan nama baik BPP. Makanya, dilayangkan surat Pemberhentian dari SC dan kepengurusan BPD Hipmi Sultra” tegas Dinal. (isma)