Lima Hari Ditahan, Tersangka Korupsi Sudah Dilepas Jaksa

Najamuddin Haruna alias Jojon. Tersangka korupsi di Kolaka yang susah dicari dan diamankan, malah hanya 5 hari ditahan. Jaksa menangguhkannya

LENTERASULTRA.com-Perlakuan berbeda diberikan jaksa terhadap seorang tersangka korupsi di Kolaka. Najamuddin Haruna alias Jojon, yang baru lima hari ditahan mendadak sudah keluar dari tahanan. Pria ini adalah tersangka penyelewengan dan Jaminan Reklamasi di Kolaka.

Belum begitu jelas alasan jaksa mengeluarkan mantan Ketua PPP Kolaka itu dari Rutan Kelas II A Kendari. Yang jelas, Jojon diberikan penangguhan sudah lebih dari sebulan oleh Kejari Kolaka. Pria yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), hingga di bekuk di Kota Makassar itu, sekarang melenggang bebas diluar.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Andy Gunawan membenarkan hal itu. Andy mengaku, nama Jojon memang pernah tercatat menjadi tahanan tindak pidana korupsi di Rutan. Sayangnya, hanya lima hari ditahan, Kejari Kolaka dengan secarik surat penangguhan penahanan.

“Jojon dijemput kembali jaksa Kejari Kolaka, 25 September 2017 lalu. Dia sehat saat itu, tidak ada masalah kesehatan,” kata Andi. Ia menambahkan, tahanan titipan itu dibawa jaksa tanggal 20 September, dan lima hari kemudian dikeluarkan. “Itu hak jaksa, bukan wewenang kami,” katanya.

Yang menarik, seperti pengakuan Andi, yang datang membawa surat penangguhan adalah jaksa dari Kejati Sultra. “Kami hanya diberitau secara resmi melalui surat, bahwa yang
bersangkutan penangguhan. Entah itu, penangguhan tahanan Kota atau apa, kami tidak tahu,” tukasnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam SH membenarkancinformasi penangguhan Jojon. Sayangnya, Abdul tidak merinci apa alasan penangguhan itu. Pria ini mengaku, bahwa penangguhan itu atas perintah atasannya di Kejati Sultra.

“Jadi, tolong dikonfirmasi juga di Kejati,” tukasnya. Salam enggan mengomentari ketika ditanyakan, apakan Jojon ditangguhkan karena sakit? Dia hanya meminta untuk mengkonfirmasinya ke Kejati Sultra. “Iya, memang ditangguhkan,”singkatnya.

Untuk diketahui, Jojon merupakan tersangka penyelewengan dana jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang tahun 2012. Penyidik Kejaksaan yang mengusut kasus tersebut menetapkan tersnagka kepada Jojon pada tahun 2016 lalu.

Hal tersulit, setelah Jojon tersangka, dia justru melarikan diri, hingga Jaksa menerbitkan DPO. Jaksa baru menangkap Jojon di kompleks elite Perumahan Puri Mutiara Jalan Monginsidi Baru pada
Selasa malam, 19 September 2017.

Selain dirinya, Abdullah juga sebagai terangka dalam kasus ini, seorang mantan Karyawan sebuah Bank BUMN dan sampai saat ini masih ditahan. Jojon merupakan Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Atas perbuatan korupsi keduanya, Negara dirugikan sebanyak Rp 1,5 Miliar. (jovi)

jaksajojon