LENTETASULTRA.com-Tatapan puluhan orang itu masygul. Mata mereka yang awalnya berkaca-kaca, perlahan jadi bulir air mata. Dada mereka sesak menahan getir menyaksikan rumah termasuk tempat kost yang sudah mereka dibangun permanen, dirobohkan paksa oleh alat-alat berat yang dikirim pemilik lahan.
Kondisi memiriskan hati itu terjadi Kamis (30/11) jelang siang, tadi saat raungan eskavator merubuhkan 20 unit rumah di Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Tepatnya sebelah jalan, depan kawasan pemukiman premium, Citraland Kendari, sebuah lorong mengarah ke SMK Kesehatan. Rumah-rumah itu ternyata dibangun di atas lahan sengketa yang mereka beli dan belakangan penjualnya kalah di pengadilan.
Tanah seluas kurang lebih 5.378 meter persegi itu sebelum peristiwa perubuhan paksa itu berdiri 20 bangunan permanen. Terdiri dari kos-kosan dan puluhan rumah warga. Sebagian warga menangis histeris menyaksikan rumah yang sudah mereka desain megah, dicat cantik, dirobohkan eskavator.
Sejak pagi, masyarakat Citra Land heboh dengan kedatangan puluhan mobil polisi dan tiga mobil eskavator. Pemilik rumah hanya bisa menyelamatkan perabot rumahnya. Sedangkan bangunan fisiknya dirobohkan rata dengan tanah.
“Sebagian sudah mengosongkan rumahnya karena sebelumnya mereka sudah diperingati. Tapi masih ada juga yang belum pindah, mungkin karena belum dapat rumah kontrakan atau tempat pindah,” ungkap salah seorang warga setempat. Pria yang tidak mau disebutkan namanya itu, ikut menyaksikan penggusuran tersebut.
Puluhan personil polisi mengawal jalannya eksekusi. Sebagian pemilik rumah, sembari menangis meminta kepada petugas juru sita dari PN Kendari untuk tidak melakukan eksekusi, dan berharap masih negosiasi. Tapi petugas PN bergeming, mereka lanjut.
Muamar SH, Kuasa Hukum Penggugat bernama Ali Nurudin, menjelaskan, tanah dengan luas sekira satu hektar tersebut berawal dari sengketa antara Mansur Tepamba dan para ahli wali Muchlis dan Ali Nurudin. Kala itu, tanahnya masih kosong.
Awalnya, Mansur sebagai pemilik tanah tetsebut menjual tanahnya kepada almarhum Muchlis dan Ali Nurudin. Kemudian, lanjut, Muamar, Mansur kembali mempermasalahkan tanah tersebut hingga sampai di pengadilan. Para ahli waris Muchlis dan Ali Nurudi sebagai penggugat I & II, dan Mansur tergugat.
Namun penggugat menang di Pengadilan Negeri Kemdari. Kemudian Mansur melakukan kasasi banding tetapi tetap masih kalah. “Perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan Mansur Tepamba pemohon kasasi terdahulu tergugat/ pembanding, melawan para ahli waris dari almarhum Muchlis Patmin dan Ali Nurudin para termohon kasasi terdahulu para penggugat/terbanding,” jelasnya.
Tanah masih dalam status bermasalah, Mansur melakukan penjualan tanah tersebut tanpa sepengatahuan penggugat I & II. “Jadi warga yang punya rumah ini membeli tanah pada Mansur dan tidak mengetahui kalau tanah yang mereka beli itu merupakan tanah sengketa. Sedangkan pada kasasi banding Mansur diputuskan kalah oleh PN Kendari dan klien saya ini menang,” katanya.
Semua perbuatan Mansur selaku tergugat melawan hukum sehingga tidak bisa memenangkan kasasi banding. Akhirnya, setelah penggugat I & II menang banding, maka tanah tersebut resmi secara hukum merupakan milik penggugat I & II dalam hal ini para ahli waris almarhum Muchlis dan Ali Nurudin.
“Jadi warga yang membeli tanah pada Mansur ini menjadi korban. Mereka sudah mendirikan rumah atau bangunan yang lain diatas tanah sengketa. Jadi dalam eksekusi lahan ini tidak bisa melakukan perlawanan. Sebelum eksekusi kami sudah menyurati pemilik rumah ini,” pungkas Muamar. (isma)