Oknum Kades di Bombana Tertangkap Bawa Narkoba

FOTO : DOK SATNARKOBA POLRES BOMBANA
Empat orang tersangka pemakai dan pemilik Narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bombana, pekan lalu dan kini sudah ditetapkan jadi tesangka. Salah satunya adalah Oknum Kepala desa

LENTERASULTRA.com-Masyarakat Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur agaknya salah pilih kepala desa. BS, lelaki berusia 41 tahun yang mereka percaya jadi pemimpin malah ketahuan akrab dengan Narkoba. Ia akhirnya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bombana bersama tiga kawannya, dengan dugaan serupa.

Tiga kawan sang oknum Kades itu masing-masing Ar, warga Kelurahan Kasipute, PH, seorang warga Korumba, Kota Kendari dan Ik, anak muda dari Kelurahan Lampopala, Rumbia. Keempatnya diamankan dalam sebuah operasi cipta kondisi yang digelar,
Rabu (22/11) lalu.

Hari itu, sekira pukul 15.30 Wita, Kasat Narkoba Polres Bombana Safaruddin memerintahkan empat orang anggotanya menindaklanjuti laporan soal adanya kegiatan mencurigakan di BTN Pasir Putih, di kediaman Ar. Aipda Sofyan, Bripka Arlius, Bripka Sulkarnain dan Brigadir Rasniawan akhirnya berangkat ke lokasi.

Begitu tiba, empat anggota Polres Bombana itu memergoki oknum Kades Mambo, BS bersama rekannya Ik baru saja turun dari sebuah mobil, tepat di depan rumah Ar. Saat dilakukan penggeledahan, terhadap keduanya, polisi menemukan satu saset bungkusan kecil yang diduga berisi narkotika. “Setelah dibuka, isinya sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Safaruddin.

Narkoba itu, kata Kasat, di sembunyikan di kaos kaki sebelah kiri BS yang dibungkusnya dengan selembar tissue. Mendengar ada keributan di luar rumah, Ar bersama dengan rekannya PC langsung keluar. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Ar.

“Hasilnya, kami ditemukan alat hisap (Bong) yang disembunyikan di belakang lemari TV milik Ar. Keempat orang itu kemudian digelandang ke Mapolres Bombana untuk memeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, BS, Ar dan PH mengakui kalau sebelum dilakukan penangkapan, mereka baru saja melakukan atau sedang memakai shabu. Namun karena barangnya habis dan masih ketagihan, BS bersama Ik kembali keluar rumah untuk membeli satu paket sabu lagi.

BS sendiri mengaku jika barang terlarang itu dia peroleh dari seseorang yang bernama Kd, di Lameroro Kasipute, yang saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap terduga pengedar tersebut.

Kamis (23/11) pekan lalu, ke empat orang itu langsung dilakukan tes urin dan tes darah di RSUD Bombana. Hasilnya diteruskan ke Lab Forhensik Makassar. Senin (27/11) hasilnya sudah keluar. “BS, Ar dan PH positif pakai Narkoba, sedangka Ik negatif. BB yang kami amankan adalah sabu seberat 0,0775 gram,” tandas Kasat.

Khusus Ik, meski negatif, tapi ia diduga terlibat karena membantu proses transaksi, mengambil uang patungan dari BS dan Ar kemudian diantarkan ke penjual sabu.

“Setelah kami gelar perkara, empat orang itu kami tetapkan sebagai tersangka dan mulai dilakukan penahanan sejak Selasa 28 November 2017,” kata perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Saat ini, Satnarkoba Polres Bombana mengamankan satu saset plastik bening berisi sabu, dua buah Ponsel, satu set alat hisap dan satu unit mobil merek Avanza berplat DT 1722. “Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah AKP Safaruddin.(danil)

narkobaPolisi