Nur Alam Siap Beri Pembelaan di Depan Hakim

Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam sudah berada di PN Jakarta Pusat. Sesaat lagi ia akan menjalani sidang keduanya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias eksepsi. Ia membantah semua tuduhan jaksa

LENTERASULTRA.com-Siang ini, Senin (27/11) Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam akan kembali menjalani sidang dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Bila pekan lalu agendanya adalah pembacaan dakwaan, maka hari ini giliran Nur Alam diberi kesempatan menjawabnya dalam bentuk eksepsi.

20 menit lalu, Nur Alam sudah tiba di Gedung PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang. Ia nampak sehat dan bugar. Senyumnya tetap tersungging apalagi melihat kehadiran orang-orang dekatnya. Berbeda dengan sepekan lalu, kali ini, Nur Alam datang menggunakan batik berwarna cokelat.

Sembari menunggu jadwal sidang, ia berbincang santai dengan beberapa orang loyalisnya termasuk pimpinan SKPD Pemprov Sultra yang hadir. Terliat di lokasi salah satunya adalah Kadis Kesehatan, Asrum Tombili. Putri Nur Alam, Giona juga sudah hadir lebih awal.

Sepekan lalu, pengacara Nur Alam Didik Suprayitno sudah menepis semua dakwaan yang dibacakan jaksa. Katanya, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya membingungkan. Menurutnya, hampir keseluruhan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Salah satu contoh yakni soal kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp 4 triliun. “Ini ada tiga pasal yang akan kami cermati dan teliti satu demi satu. Kemudian, kami juga akan menanyakan asal usul angka Rp 4 triliun yang dianggap merupakan kerugian negara,” jelasnya usai persidangan.

Semua itu bakal disusun Didik dalam eksepsi yang dibacakan siang ini. “Jelas kami akan sanggah. Terlalu banyak hal yang tidak masuk akal yang disangkakan jaksa kepada klien kami, khususnya soal gratifikasi,” kata Didik.

Menurutnya, angka USD 4,5 juta dalam dakwaan merupakan bentuk investasi yang berhasil didapatkan oleh kliennya. Lagi pula uang tersebut juga telah dikembalikan jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Seperti diketahui, 30 lembar halaman dakwan bergantian dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pembuka perjalanan sidang dugaan korupsi Nur Alam, pekan lalu.

Secara umum, sang gubernur dituding menyalahgunakan kewenanganya, menerbitkan izin perusahaan tambang berbendera Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabaena. Jaksa Afni Carolina menyebut jika Nur Alam terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Kata jaksa, Nur Alam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB).

Nur Alam tak sendiri disebut. Ada nama Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Sultra yang saat peristiwa ini dilakukan masih menjabat sebagai kepala bidang di institusi yang sama. Selain itu ada juga nama Widdi Aswindi, pihak swasta. Karena perbuatan ketiga orang inilah, kata jaksa negara dirugikan.

“Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Burhanuddin dan saksi Widdi Aswindi adalah sebesar Rp. 4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.596.385.454.137,” ungkap Afni dalam dakwaan yang dibaca dihadapan majelis Hakim yang diketuai Diah Siti Basariah.(abi)

nur alamSidang