Nur Alam Minta Sidangnya Dipindahkan ke Kendari

Nur Alam, Gubernur Sultra non aktif saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, tadi siang. Ia meminta agar sidangnya bisa dipindahkan ke Kendari karena locus kasus ini terjadinya di Kendari

LENTERASULTRA.com-Dalam catatan Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam, kasus hukum yang membelitnya saat ini melibatkan 77 orang saksi, dengan terbanyak dari Sulawesi Tenggara, lebih tepatnya 36 orang sudah dimintai keterangannya dan semuanya berdomisili di Kendari.

Selain itu ada 2 orang dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan (1 saksi), Banten (4 saksi), Jawa Barat (5 saksi), Bali (2 saksi), Jawa Timur (2 saksi) dan DKI Jakarta (25 saksi). “Makanya, kami keberatan jika kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta, seharunya di Kendari,” kata Didik Suprayitno, Kuasa Hukum Nur Alam.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membacakan eksepsi kliennya, Nur Alam dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Diah Siti Basariah, dalam lanjutan sidang perkara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif, Nur Alam yang tadi siang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda utamanya adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Itu adalah salah satu dalil keberatan kubu Nur Alam. Alasan lainnya, dan ini yang terpenting, meminta agar Pengadilan Tipikor membatalkan perkara Nur Alam berdasarkan surat dakwaan nomor DAK-74/24/11/2017 tanggal 10 November 2017.

Alasannya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Dakwaan penuntut umum telah menunjuk Kendari atau Sulawesi Tenggara sebagai locus delictie. Maka seharusnya pengadilan yang berwenang memeriksa perkara Nur Alam adalah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Kendari, bukan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Didik.

Ia menambahkan, dalam hal berkenaan dengan izin IUP Provinsi Sulawesi Tenggara maka berdasarkan dakwaan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah saksi-saksi yang bekerja di Pemprov Sulawesi Tenggara yang seluruhnya tinggal di Sulawesi Tenggara.

Terkait kerugian negara, dalam dakwaan JPU KPK, tindakan Nur Alam bersama dengan Burhanuddin selaku Kepala Dinas ESDM Sultra dan Widdi Aswindi mengakibatkan kerugian negara yang diperoleh dari dua instansi berbeda adalah sebesar Rp. 4.325.130.590.137 atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.596.385.454.137.

“Dari adanya perbedaan besaran kerugian negara tersebut terlihat jelas bahwa JPU tidak cermat bahkan ragu-ragu dalam merumuskan adanya dalil kerugian negara. Padahal dalam menentukan kerugian negara harus nyata dan pasti. Sehingga hasil perhitungan kerugian negara oleh JPU dianggap tidak sah,” tegasnya, seperti dikutip dari fajar.co.id

Anehnya lagi, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa Nur Alam diduga menerima uang dari Richcorp International, Ltd sebesar USD 4,5 Juta yang jika dirupiahkan sebesar Rp. 40.268.792.850 dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Nur Alam.

“Namun, faktanya berdasarkan berkas perkara Nur Alam, ternyata pihak Richcorp International, Ltd yang menurut JPU adalah sebagai pihak pemberi tidak dijadikan saksi, baik oleh penyidik maupun oleh JPU,” ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK, Afni Carolina berpendapat bahwa sidang harus tetap digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Alasannya, sebagian saksi yang akan dihadirkan nanti posisinya lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibandingkan dengan Pengadilan Tipikor Kendari.

“Kami tetap seperti dakwaan. Sekarang kalau 25 saksi misalnya di Jakarta saja seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum, yang disekitarnya itu lebih dekat kemana, ikut kemana? Dan domain siapa untuk menghadirkan saksi-saksi? Dalam berkas kan tidak semuanya akan dihadirkan. Nanti kami akan jawab Senin depan,” singkatnya.

Sidang lanjutan kali ini dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB. Rencananya, Senin (4/12) pekan depan, agenda sidang dijadwalkan mendengarkan jawaban jaksa. Sidang direncanakan digelar pukul 13.30 WIB.(hrm/abi)

KPKnur alam