Kadis ESDM dan Kasat Pol PP Sultra Diganti

Plt Gubernur Sultra, Saleh Lasata saat melantik Kadis ESDM Sultra dan Kepala Satpol PP Sultra, Senin (27/11)

LENTERASULTRA.com-Mulai siang tadi (27/11), Burhanuddin dan Abustam tak lagi memangku jabatan utama di Pemprov Sultra. Nama pertama dicopot dari posisinya sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan yang satunya dirotasi dari Kepala Satpol PP.

Keduanya “diparkir” sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra di dua bidang berbeda. Sebuah posisi yang selama ini dianggap tak punya kewenangan dan otoritas apapun. Sebagai pengganti, Plt Gubernur Sultra mengangkat Andi Makkawatu di kursi Plt Kadis ESDM, dan Eman Jaya untuk memimpin para aparat penegak Perda Sultra.

Sebelum sampai ke posisi Plt Kadis ESDM, Andi Makkawatu adalah seorang pegawai di instansi yang sama. Sedangkan Eman Jaya juga adalah bawahan Abustam. Ia adalah Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketemtraman Masyarakat Satpol PP Sultra itu.

Kedua pejabat baru ini dilantik dilantik siang tadi oleh Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata. Soal alasannya, seperti biasa selalu disebut jika itu adalah hal wajar dalam birokrasi. “Tidak ada yang salah, ini biasa dalam birokrasi. Penyegaran itu lumrah,” kata mantan Bupati Muna itu.

Sebagai catatan, Burhanuddin sudah cukup lama menduduki jabatan Kadis ESDM. Ia malah masih sempat merangkap sebagai Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2015 lalu. Setelah tak di Konkep, posisinya tak berubah.

Nama Burhanuddin juga ada disetiap lembaran dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus Gubernur non aktif Sultra, Nur Alam. Ia dulu adalah seorang Kepala Bidang di ESDM yang disebut memiliki banyak peran dalam menerbitkan izin usaha tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), yang pada akhirnya membuat Nur Alam jadi tersangka.

Burhanuddin bahkan bolak-balik menghadapi pemeriksaan penyidik KPK, baik itu di Kendari maupun di Jakarta guna menjelaskan banyak hal terkait terbitnya izin AHB, dan peran-perannya. Entah terkait atau tidak, yang jelas sejak hari ini, ia dicopot dari posisi Kadis ESDM.

Sedangkan Abustam menjabat sebagai Kasatpol PP sejak Juli 2015 lalu menggantikan LM Rajiun Tumada yang saat itu dilantik jadi Pj Bupati di Muna Barat. Dalam perjalanan kepemimpinanya, banyak kontroversi yang muncul.

Terakhir, nama Abustam masuk di Kejaksaan Tinggi Sultra. Ia dilaporkan anak buahnya sendiri dengan dugaan penyalagunaan anggaran sekitar Rp 300 juta. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan dana APBD 2016 dari pos anggaran pengadaan seragam pakaian dinas lapangan (PDL).

Padahal, dalam nomenklatur perencanaan anggaran untuk pengadaan PDL sebanyak lebih dari 300 PDL dengan estimasi anggaran Rp 500 ribu. Namun dalam realisasinya, justru Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diadakan. Jaksa sejak Oktober lalu sudah serius mengusut kasus ini. Lagi-lagi, entah berhubungan atau tidak, yang pasti Abustam kini sudah jadi staf ahli gubernur.(isma)

Gubernurlantik