Ikut Awasi DD, Polisi Hanya Bikin Takut Kades

Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa mengikat kerjasama untuk mengawasi dana desa

LENTERASULTRA.com-Keputusan Kementerian Desa dan Daerah Terpencil mengikat kerja sama dengan kepolisian dalam hal pengawasan dana desa, ternyata dipersoalkan. Beberapa anggota DPR RI meminta agar MoU itu dievaluasi.

“Kebijakan itu hanya bikin kepala desa jadi takut pakai dana desa,” kritik anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaefudian. Kata dia, para kades pasti punya perasaan cemas dan kurang nyaman serta ragu-ragu mengambil keputusan dalam pembangunan desa.

Politisi Golkar ini menerangkan, pengawasan memang diperlukan, namun apa dikata jika hal itu justru membuat pengelolaan dana desa jadi tak maksimal. ”Itu sesuatu yang kurang bagus dan tidak boleh situasi ini dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, akan lebih baik jika dilakukan peningkatan kapasitas dan pendampingan serta aturan juknis harus jelas, termasuk pelaporannya. “Jadi jangan malah ditakut-takuti. Sehingga Kades ada rasa aman dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana menyatakan hal serupa bahwa beberapa kepala desa menyatakan keberatan atas pengawasan oleh polisi. Kesannya, Pemerintah tidak percaya dengan kepala desa.

Menurutnya, mekanisme pengawasan anggaran yang berasal dari APBN adalah sangat jelas termasuk dana desa yang ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

”Jadi jelas sekali bagaimana fungsi monitoring dan evaluasi oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pemerintah daerah maupun proses pemeriksaan oleh BPK. Jadi kalau dibentuk lagi tim pengawasan yang melibatkan kepolisian tentunya akan rancu dengan berbagai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut anggota komisi X DPR ini menilai pengawasan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas kepolisian di desa tentunya secara psikologis akan membuat ketersinggungan para kepala desa yang secara jelas dan tegas diatur oleh Peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan otonom.

”Saya khawatir para kepala desa tidak mengajukan program untuk tahun yang akan datang dan mengembalikan dana desa ke Pemerintah Pusat, maka tentunya ada kemandekan dalam pembangunan di garis depan pemerintahan tersebut,” katanya.

Sebab itu, Dadang meminta lebih baik pemerintah mengawasi dana desa dengan menggunakan piranti yang sudah ada supaya tidak menimbulkan polemik seakan pemerintah pusat tidak percaya sama kepala desa. ”Jadi kalau pun ada yang menyimpang yana proses secara hukum,” ujarnya.(ril)

danaDesa