Urusan KTP Tak Ada Dalam AD/ART HIPMI

Sucianti Suaib Saenong (kedua dari kiri), dalam sebuah acara BPP HIPMI. Perempuan pengusaha ini sekarang sedang meretas jalan menjadi Ketua Umum HIPMI Sultra

LENTERASULTRA.com-Tampilnya  Sucianti Suaib Saenong di bursa calon Ketua Umum HIPMI Sultra agaknya membuat keder banyak pihak. Sadar sulit menjatuhkan pengusaha wanita itu untuk urusan dukungan suara, dicarilah masalah lain yang ternyata juga tak begitu tepat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sucianti disebut tidak beralamat di Sultra. Itu kemudian jadi bola liar untuk menyerang pengusaha yang punya beberapa gerai kuliner di Plaza Senayan ini. “Harusnya kita adu ide, yang elegan dong kalau menyerang,” kata Sucianti, dengan tawa berderai, saat dihubungi lenterasultra.com, siang tadi.

Suci memang patut geli melihat dinamika persaingan menuju HIPMI 1 Sultra. Ia meminta agar pihak-pihak yang mempersoalkan KTP-nya, membuka kembali AD/ART HIPMI dan membaca detail soal itu. “Jangan-jangan belum buka AD/ART HIPMI. Itulah kalau memahami organisasi ini setengah-setengah,” katanya.

Perempuan kelahiran Poleang Bombana ini menyebut, dirinya sudah menyerahkan surat keterangan domisili di Kendari. Selain itu, ia juga sudah meneken surat keterangan bersedia bertempat tinggal di Sultra.

Dia menegaskan, pada saat melakukan pendaftaran, dia sudah sangat memenuhi syarat sebagai Ketua Umum HIPMI Sultra sebab terbukti selama ini dirinya aktif di semua kegiatan BPP HIPMI.

“Masalah utama itu sebenarnya, kalau kita bukan kader tulen HIPMI. Bukan urusan KTP, karena itu berlaku nasional. Inilah kalau cara pandang kita lokal, tidak global. Akhirnya, alam berpikirnya terkooptasi,”

“Sulit kalau mau berniat memimpin HIPMI tapi konstruksi berpikirnya masih daerah. Karakter pemimpin jaman now itu harusnya skop nasional,” sindir pemilik baby spa and salon anak Roi n Reine di Jakarta dan Bali ini.

Diintip di laman resmi HIPMI, mengutip AD/ART organisasi itu, memang tidak ada yang menyebut jika seorang calon ketua, di tingkatan manapun, tak ada yang menyaratkan harus ber-KTP, di daerah dimana bakal digelar Munas/Musda/Muscab.

Di pasal 22 ART misalnya, disebutkan syarat untuk jadi calon ketua, di point c,  hanya diwajibkan pernah pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Daerah dan atau fungsionaris di Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bhakti penuh.

Kemudian di point e, disyaratkan bersedia bertempat tinggal dimana badan pengurus berkedudukan. “Jadi, yang suka kepo dengan urusan KTP, baca AD/ART ini deh. Mari bersaing elegan, adu program dan menggalang dukungan teman-teman BPC,” pungkas pengusaha kelahiran tahun 1984 itu.(isma)

HIPMISuci