LENTERASULTRA.com-Partai-partai Politik yang pendaftaranya di tolak KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat akhirnya sepakat melawan. Mereka mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Setelah tujuh hari membuka pendaftaran pengaduan, Bawaslu mencatat ada sembilan parpol yang tidak terima keputusan tersebut. Delapan parpol yang gagal melengkapi berkas pendaftaran. Satu lagi dilayangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Haris Sudarno.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bila nanti berkas-berkas itu memenuhi syarat, maka Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.
Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
”Kecuali partai sudah ditetapkan mana yang lolos Pemilu dengan tidak baru bisa diajukan ke PTUN sengketanya sebab, yang menjadi objek sengketa nanti adalah Surat Keputusan (SK) KPU,” kata dia.
Rahmat menambahkan gugatan yang diajukan sembilan partai tersebut relatif sama. Yakni, mempersoalkan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU.
Semua parpol itu menilai sistem informasi partai politik (sipol) bermasalah. Karena itu, sembilan parpol tersebut meminta Bawaslu meloloskan mereka ke tahap penelitian dokumen.
Sementara itu, anggota KPU RI, Evi Novida Ginting mengatakan bahwa penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, di setiap parpol, ada puluhan ribu anggota dan ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan.(abi)