Cinta Ditolak, Parang Bertindak, Pria Asal Poleang Tewas

FOTO : DANIL/LENTERASULTRA.com
Dua orang tersangka duel maut di Poleang, Juddin (kiri) dan Usman saat diperiksa penyidik Polres Bombana, Kamis (12/10)

LENTERASULTRA.com-Usia Jusni masih 19 tahun. Tapi pesona gadis asal Dusun Sakori, Desa Rakadua, Poleang Barat, Bombana itu sudah membuat hati banyak pria dia kampungnya terpikat. Saat ia akhirnya dilamar orang, ada pria lain yang murka. Bahkan nekad datang menenteng parang ke tempat Jusni menggelar hajat.

Pria itu adalah Jufri alias Juppe (31). Ia murka betul saat tahu pujaannya menerima lamaran Akmal, lelaki sedesanya. Sedangkan cintanya, yang sudah lama ia pupuk, malah ditolak. Minggu (8/10) sore, ia mengajak Aco Tang ke lokasi acara. Keduanya berbalut amarah, berkawan parang tajam.

Kisah yang akhirnya berujung pada kematian ini berawal saat Jupri dan kerabatnya Aco Tang bertemu Usman dan Judding, kakak Jusni di sebuah tempat adu ayam di Dusun Gambere Desa Rakadua, sekira pukul 13.00 Wita.

Di tempat itu, dua pihak ini sudah mulai bertikai. Aco Tang malah menebar ancaman jika ia akan membawa lari Jusni, karena sudah menolak lamaran Jupri dan justru menerima uang  pannaik orang lain.

Tapi Judding dan Usman enggan menanggapi itu. Keduanya memilih pulang karena acara pelamaran sudah berlangsung. Sebelum keduanya berlalu, Jupri dan Aco Tang masih sempat menyampaikan niatnya untuk datang ke rumah Jusni.

Baru saja acara seserahan tuntas digelar, Aco Tang dan Jupri benar-benar muncul. Dengan parang di tangan dan bersepeda motor, mereka meraung-raungkan klakson dengan suara panjang. “Saya sementara cuci mobil, saya liat mereka dua datang bawa parang,” kata Tamrin, warga Desa Rakadua, yang menyaksikan aksi Jupri dan Aco.

H Daeng Mappuna, pemilik rumah tempat hajat yang juga paman Usman keluar menasehati keduanya agar jangan bikin masalah. “Keluargamu semua ji disini nak,” kata lelaki itu.

Alih-alih mendengar, Aco malah berteriak memaki. Spontan Usman keluar. Lelaki berusia 25 tahun ini juga membawa parang. Sebelum Aco Tang mencabut parang, Usman sudah lebih awal menyerang. Paha Aco dibacok.

Dan duel satu lawan dua itu pun terjadi. Melihat kakaknya sedang berkelahi, Samsudin alias Judding pun keluar membantu. Tarung berparang dua lawan dua ini kian sengit karena diwarnai aksi saling kejar hingga ke kebun coklat samping rumah.

Saudara Usman dan Juddin, Samarudin yang berniat melerai malah ikut dibacok Aco. Malang baginya, ia terjatuh dan langsung jadi bulan-bulanan serangan Usman dan Judding hingga akhirnya dijemput maut. Sementara Jupri dengan luka yang parah di tubuhnya berhasil melarikan diri.

Setelah kejadian itu 3 bersaudara Usman, Judding, dan Samaruddin dilarikan ke Puskesmas Poleang Barat untuk mendapatkan penanganan medis, Usman mengalami luka bacok pada kepala dan badannya sedangkan Samaruddin luka parah pada punggungnya.

Sementara Aco Tang bersama Jupri yang ditemukan oleh warga di semak semak dalam kondisi terkapar berlumuran darah dan keduanya dibawa ke Puskesmas Poleang yang berbeda tempat dengan lawan tikainya. Aco Tang akhirny dipastikan meninggal

Kepala Desa Rakadua Edi Suriadi yang sempat ditemui di membenarkan peristiwa ini. Ia sangat prihatin dengan peristiwa ini. “Saya sangat prihatin dan menyanyangkan sekali peristiwa ini, karena selama ini warga di Sakori itu kami kenal sebagai warga yang agamais, seharusnya ini bisa diselesaikan dengan baik,” imbuhnya

Kapolsek Poleang Barat, Iptu Laode Asrun juga membenarkan peristiwa ini. Dirinya juga berharap kalau peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. “Kami bersama anggota Polsek Polbar bersama tim reskrim Bombana sudah ke TKP melakukan identifikasi,” tambahnya.

Untuk diketahui dari hasil olah TKP dan identifikasi oleh tim reskrim Bombana, telah ditemukan barang bukti 3 buah parang dan satu parang lagi belum ditemukan. Selain itu dari hasil penyelidikan juga ditetapkan 3 orang tersangka, yaitu Usman, Judding dan Jupri.

Usman dan Juddin dikenakan pasal 338 jo 55 ke-1 ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 170 ayat 2 angka ke-2e dan ke-3e ancaman 12 tahun penjara. Sementara Jupri pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun.

Saat ini tersangka Usman dan adiknya Judding sudah ada di Tahanan Polres Bombana, sementara tersangka Jupri dan Samaruddin masih dirawat di Puskesmas.(danil)

Editor : Abdi Mahatma

darahtewas