Empat Jam Diperiksa KPK, Ruksamin Pelit Komentar

FOTO-JOJON/LENTERASULTRA.com
Bupati Konawe Utara (berbatik, naik tangga) saat di Mapolda Sultra di usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa selama 4 jam dan diduga terkait kasus Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konut yang jadi tersangka

LENTERASULTRA.com-Bupati Konawe Utara, Ruksamin sudah meninggalkan Mapolda Sultra. Empat jam ia menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diduga terkait urusan tersangka, mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

Ia dimintai keterangannya di aula rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, sejak pukul 10.42 Wita.

Sekira pukul 12.00 Wita, Ruksamin izin menunaikan salat. Berselang dua jam selanjutnya, Ruksamin kembali masuk di ruang pemeriksaan dan berakhir sekira pukul 15.25 Wita.

Usai diperiksa, Ruksamin tidak memberikan banyak tanggapan. Dia hanya mengaku memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah tersebut. “Saya hari ini menghadiri panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan,” ungkap Ruksamin, Senin 9 Oktober 2017.

Saat ditanyakan terkait poin pemeriksaannya, Ruksamin menolak menjelaskan. “Nanti ditanyakan ke penyidik saja,” singkatnya.
Dia juga menolak memberikan keterangan pemeriksaannya terkait dengan kasus Aswad Sulaiman.

“Tanyakan ke penyidik saja,” singkat Ruksamin sambil berlalu meninggalkan awak media.
Ruksamin ditemani oleh sopirnya menuju mobil pribadinya jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi DT 9565 BH.

Selain Ruksamin, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat di lingkup Pemkab Konut. Mereka adalah Fajar, Sekretaris Bappeda Konut dan La Ondjo, Asisten III Pemkab Konut. Kuat dugaan, pemeriksaan kepada mereka ini masih berkaitan dengan kasus yang membelit mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman dalam pemberian izin pertambangan.

Untuk diketahui, Ruksamin adalah Wakil Bupati Konut di era pemerintahan Aswad Sulaiman, pada 2011-2016. Ia kini tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga negara rugi dan orang lain jadi kaya.(pandi)

Editor : Abdi Mahatma

aswadKPKRuksamin