Terkait Dugaan Plagiat Nur Alam, Rektor UNJ Dicopot

Prof. H. Djaali, Rektor UNJ yang dikabarkan dicopot dari jabatannya

LENTERASULTRA.com-Heboh soal dugaan plagiat atas disertasi gelar doktor Gubernur Sultra non aktif, Nur Alam akhirnya memakan korban. Prof Djaali, Rektor Universitas Jakarta (UNJ)-tempat dimana Nur Alam meraih gelar S3-nya itu-dicopot dari kursinya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Seperti dikutip dari situs UNJkita.com, pemecatan terhadap Prof Djaali itu disampaikan Ketua Tim Independen Dikti, Ali Ghufron Mukti. Pemecatan tersebut merupakan dampak dari adanya dugaan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam.

Ali menyebutkan bahwa banyak kejanggalan yang terjadi di program PascaSarjana UNJ, tidak hanya soal kasus plagiarisme.

Djaali dikabarkan akan digantikan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Prof. Intan Ahmad, Ph.D sebagai PLT Rektor UNJ.

Menristekdikti pun telah membenarkan hal tersebut, tapi belum membeberkan jauh terkait teknis pergantian Djaali, bagaimana mekanisme Plt dan berapa lama masa Plt bertugas.

Pemecatan Djaali ini diduga terkait beberapa temuan tim dari Kemenristekdikti. Salah satunya dari Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), yang mengungkap temuan plagiasi disertasi, pada program pasca sarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ketua Tim EKA, Supriadi Rustad, menjelaskan temuan bermula saat pihaknya mencurigai kecurangan dalam pelaksanaan program doktor di UNJ. Pemicunya adalah ujian promosi doktoral Nur Alam yang merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Padahal yang bersangkutan berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).

Berawal dari hal tersebut, Tim EKA yang diperintahkan oleh Menristekdikti Mohammad Nasir, kemudian mendatangi UNJ untuk mengecek prosedur program doktor.

“Temuan yang didapat mengagetkan. Terjadi prosedur perkuliahan yang amburadul (berantakan) serta kelonggaran ujian disertasi. Misalnya untuk perkuliahan, para pejabat dari Sultra yang menjadi mahasiswa doktoral dapat dipadatkan perkuliahannya,” jelas mantan Plt Rektor UHO itu.

Juli lalu, dalam blog pribadinya, http://supriadirustad.blog.dinus.ac.id, Ketua tim EKA ini menulis sebuah essay bertajuk : Robohnya Universitas Kami ; Melindungi Plagiator yang tersangka korupsi. Saat itu, Prof Supriadi masih menjabat sebagai Plt Rektor UHO. (isma)

Editor : M Rioddha

doktornur alam