Pengacara Umar Samiun Yakin Kliennya Bebas

DOK LENTERASULTRA.com
Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun (berkaos merah) saat masih aktif memimpin Buton. Ia tak sungkan masuk hutan, berdialog santai dengan warga. Ia selalu bersama sang wakil, La Bakry (kiri). Kini, impiannya membangun daerah tersendat karena terjerat kasus hukum.

“Kita serahkan semua kepada hakim dan berdoa kepada Allah meminta yang terbaik,”
Umar Samiun, jelang putusan kasusnya

LENTERASULTRA.com-Perjalanan panjang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buton non aktif, Samsu Umar Abdul Samiun akan berakhir Rabu, 27 September nanti. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini akan membuat keputusan, apakah sang terdakwa bersalah atau tidak.

Jelang putusan tersebut, pengacara Umar Samiun, Muhammad Saleh sudah menebar optimisme tinggi. “Sejak awal, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kalau ada lagi di atas optimis, itulah keyakinan kami,” Muh Saleh, menyampaikan tanggapannya.

Keyakinan itu bukan tanpa dasar. Sejak dimulainya persidangan, hal itu sudah ia rasakan. “Kan bisa terlihat selama jalannya persidangan (jika US memang tak salah), saya yakin beliau bebas,” tukasnya.

Selama sidang digelar, kata Saleh, tak ada satupun bukti yang menegaskan bahwa kliennya menyuap. Alibi yang menguatkan, bahwa suap itu harus ada mainstrea alias niat. Sedangkan sepanjang sidang, tak ada satupun dari 27 saksi yang diminta keterangan, yang menguatkan tuntutan KPK.

“Jaksa hanya punya bukti transfer saja,” kata Saleh. Padahal, transfer itu tidak membuktikan adanya niat menyuap Aqil Mochtar seperti dakwaan jasa. Apalagi kemudian, dalam prosesnya, Arbab Paproeka, sebagai tokoh utama dalam kasus ini sudah mengakui di depan hakim jika dirinyalah yang memanfaatkan kondisi, meminta duit ke Umar Samiun.

Bagaimana dengan sang terdakwa? Setelah keluar dari ruang persidangan, 13 September lalu, kepada lenterasultra.com, mantan Ketua PAN Sultra ini hanya akann menyiapkan diri dengan doa kepada yang maha kuasa. “Kita serahkan semua kepada hakim dan kita berdoa kepada Allah meminta yang terbaik,” kata Umar.

Ia hanya berharap, majelis hakim bisa menerima pembelaan yang sudah ia bacakan, dan mengabulkan permintaan bebas terhadap dirinya. “Saya harap majelis hakim bisa berlandaskan fakta persidangan,” harapnya.(rid)

Editor : M Rioddha

ButonUmar Samiun