Produsen Besar PCC Sudah Ditangkap

FOTO : NET
Hasil tangkapan polisi di Purwokerto yang diduga sebagai tempat produksi PCC yang di edar ke seluruh Indonesia termasuk Kendari

LENTERASULTRA.com-Mabes Polri benar-benar fokus memburu jejaring pengedar pil PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol) yang pekan lalu membuat heboh Kota Kendari. Tidak hanya di Sultra, hampir seluruh wilayah Indonesia, petugas mencari mereka yang mengedar barang terlarang itu.

Selasa (19/9), tim Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek pabrik Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan.

Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dari sebuah ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas. Barang bukti yang disita petugas antara lain mesin produksi, bahan baku, dan ribuan pil PCC. Bareskrim menyebut, mereka juga sudah menangkap bos besar produsen PCC.

“Bos tersebut yang mengendalikan pembuatan PCC di Cimahi, Purwokerto hingga pengiriman ke seluruh Indonesia,” buka     Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto, seperti dikutip dari kompas.co, Rabu (20/9).

Eko menuturkan, bos besar inilah yang mengendalikan semua produksi hingga pengiriman PCC yang dipesan para bandar eceran hingga ke sejumlah daerah, seperti Kendari, Papua dan Mamuju. ”Inisial belum bisa disebut ya,” terangnya ditemui usai acara pemusnahan narkotika di komplek gadung Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu.

Bos besar ini memiliki seorang istri yang berprofesi sebagai apoteker. Kemungkinan besar, Bos PCC ini mampu membuat obat keras yang telah dicabut izinnya itu dari istrinya tersebut. ”Istri keduanya yang profesinya apoteker ini mengatur takaran obat, ini segini dan lalu dicampur,” tuturnya.

Dalam penyitaan di Purwokerto itu ditemukan banyak mesin yang dipergunakan untuk mencetak PCC. Semua bahan itu kemudian dicetak di Purwokerto.

Yang lebih mengkhawatirkan, ternyata bos ini sedang mengembangkan bisnis obat PCC tersebut. Caranya, dengan membangun sebuah pabrik PCC lain yang kapasitasnya lebih besar, yang lebih besar dari yang di Purwokerto, tepatnya di Sumedang.

Melihat besarnya kerajaan bisnis produsen PCC tersebut, maka Dittipid Narkoba Bareskrim berencana menerapkan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, semua asetnya yang diduga merupakan hasil penjualan PCC akan disita.

Sementara penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, tersangka yang ditangkap di Purwokerto ini memang membidik kalangan menengah bawah. “Kalau sabu, penggunanya kalangan menengah ke atas, PCC menengah ke bawah,” tuturnya.

Yang juga penting, dari temuan lapangan itu diketahui obat PCC ini baru bisa nendang bila yang dikonsumsi empat tablet. kalau dibawah itu penggunanya belum terasa.

Dengan begitu, bila ada 1,2 juta pil PCC yang berhasil disita, setidaknya ada 300 ribu anak yang bisa diselamatkan.(net/egi)

Editor : M.Rioddha

narkobaPolisi