BPOM Pastikan PCC Tak Punya Izin Edar

FOTO : WD ISMAWATI Kepala BPOM Kota Kendari, memberikan keterangan ke jurnalis soal kasus teler massal di Kota Kendari

 

-Obat Penenang Mengandung Relaksan Otot-

LENTERASULTRA.com-Peristiwa teler massal yang terjadi sejak Senin (12/9) lalu di Kota Kendari ikut membuat sibuk jajaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari. Tablet PCC yang dikonsumsi para korban langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungan zat kimianya, kenapa sampai menimbulkan efek yang sangat mengerikan.

Kepala BPOM Kota Kendari,  Adilla Pababbari mengaku sudah memperoleh sampel tablet PCC yang tengah beredar untuk diuji. Selain itu ada juga cairan yang diambil dari sitaan pihak kepolisian.

“Ada tablet PCC putih dan ada cairan yang diduga diminum korban. Sedang kami uji. Koordinasi dengan pihak kepolisian, pihak BNN dan pihak Dinas kesehatan tetap kami lakukan,” kata Adilla.

Kata dia, sebelum kejadian luar biasa ini, BPOM sebenarnya sudah pernah 10 kali mendapat laporan dan memeriksa kandungan tablet PCC. Hasilnya, butir obat itu memang mengandung carisoprodol, caffein dan paracetamol.

“Ini obat ilegal sebenarnya. Beredar tanpa izin. Ini obat keras, yang harus diresepkan dokter untuk perorangan. Didalamnya mengadung farmakologi sebagai relaksan otot,” tutur perempuan berjilbab ini.

Secara detail, Adillah memaparkan, bahwa carisoprodol merupakan jenis obat keras memiliki efek relaksasi otot. Namun relaksasi itu namun berlangsung singkat saat dimetabolisme dalam tubuh akan menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika.

“Sedangkan zat parasetamol itu berfungsi sebagai penghilang rasa sakit, caffeine untuk stimulan saraf, dan carisoprodol itu relaksan otot,” kata Adilla

Institusi pimpinan Adilla sebenarnya sangat ketat mengawasi peredaran obat-obatan yang masuk di Sultra. Tablet PCC yang diujinya tidak memiliki izin edar. Hanya terdapat tulisan PCC tanpa diketahui siapa produsen atau distributor besarnya. Selama ini, juga tidak ditemukan di apotek-apotek yang ada.

Sementara itu, di Indonesia sendiri sejak 2013, obat yang mengandung carisoprodol ditarik izin edarnya. Penarikan izin edar dilakukan karena sejak 2000 banyak disalahgunakan. Mulai dari efek kesenangan, tambah percaya diri, dan obat kuat. “Jadi obat sampel yang masuk kesini adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal yang dijual perorangan dan PCC itu bukan somadril,” tegas wanita berhijab itu.

Untuk diketahui, tambah Adilla, sejak tahun 2000 pertama kali Carisprodol mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat Somadril. Tetapi, banyak pihak yang menyalagunakan maka tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar.

Selama ini, penggunaan somadril banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina sebagai obat kuat.

Mengingat terus meningkatnya penyalahgunaan Somadril, Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. tahun 2013 tanggal 24 Juli perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Carispodol termasuk Somadril tersebut. (Isma)

Editor : Yanti Aprilianti

narkobaobat terlarang