– Polisi Tengah Lakukan Pelacakan
– Sengaja Edar dengan Sasaran Remaja-
LENTERASULTRA.com – Sebanyak 83 orang menjadi korban penggunaan obat berlabel PCC di Kendari. Sebagian besar saat ini sudah membaik dan sudah dipulangkan dari rumah sakit. Sisa 17 orang yang masih mendapat penanganan medis.
Meski sudah membaik, namun dalang yang mengedarkan obat terlarang kepada puluhan remaja itu masih menjadi misteri.
Informasi yang dihimpun dari Polda Sultra, BNNP dan BPOM Kendari, ada sekelompok orang misterius yang menjadi pengedar obat jenis PCC.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI, Hendri Siswadi. Kata dia, barang haram tersebut diberikan secara gratis oleh orang tidak dikenal. Keterangan para korban saat menerima obat-obatan itu, pengedar obat tidak diketahui identitasnya.
“Diberikan secara gratis. Pemberi dan korban ini tidak saling kenal. Disinilah kami simpulkan PCC ini ilegal dan tidak diizinkan beredar. Apalagi mengandung Carisoprodol yang tidak lagi digunakan sebagai bahan baku obat,” kata Hendri saat konfrensi pers di BPOM Kendari hari ini, Jumat 15/9/2017.
Kepada sejumlah awak media Hendri menerangkan, PCC sudah menjadi isu nasional, sebab bukan hanya di Kendari, BPOM juga sudah melakukan tindakan di 10 daerah di Indonesia terkait kasus PCC ini.
“Penindakan dilakukan pada bulan Juli 2017,” tegasnya.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana menerangkan, pihaknya juga menemukan fakta yang sama bahwa para korban PCac diberikan oleh orang misterius. Sehingga kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini kami sudah menangkap sembilan orang pengedar obat-obatan jenis PCC, Somadril dan Tramadol. Tetapi kami masih mencari tahu siapa pengedar kepada semua korban yang dirawat di rumah sakit,” katanya.
Dari tersangka yang ditangkap, diperoleh informasi bahwa mereka adalah komplotan atau jaringan peredaran gelap narkoba jenis PCC atau biasa disebut mumbul untuk anak Kendari. Makanya dari sembilan tersangka inilah polisi terus melakukan pendalaman kasus.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra, La Mala menambahkan, PCC jenis ini adalah jenis baru. Ia menduga PCC tersebut merupakan narkoba jenis baru yang disebarkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.
“Makanya kami sementara mendalami,” tegasnya. (Egi)
editor : Yanti Aprilianti