Polisi Bekuk Pelaku Penghina Istri Presiden

FOTO ; NET
Jajaran Polda Jawa Barat saat menggelar konfrensi pers mengenai penangkapan seorang mahasiswa yang diduga menghina Iriana Jokowi, lewat media sosial

LENTERASULTRA.com-Pelaku ujaran kebencian terhadap istri Presiden Republik Indonesia, dikejar petugas kepolisian Polrestabes Bandung hingga ke wilayah Palembang. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DI di rumahnya kemarin malam, Senin (11/9).

Pantauan di lapangan, DI dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal dari Palembang dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00. Dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan tahanan, dirinya berjalan memasuki pelataran Mapolrestabes didampingi puluhan petugas.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang tersangka berinisial DI setelah mendapatkan informasi dari Patroli Cyber. ”Tersangka ini, banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Selasa (12/9).

Agung mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan kasus tersebut, ketika petugas menangkap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun Instagram @warga biasa. Dalam akun tersebut, berisikan perkataan ujaran kebencian dan melecehkan nama istri Presiden RI. Namun, setelah diidentifikasi ternyata DW bukan pemilik akun itu.

Menurut DW, lanjut Agung akun tersebut dibuat dan digunakan oleh DI seorang lelaki warga Palembang. ”Dia hanya di tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.

Agung menegaskan, perlu diberikan tindakan tegas terhadap tersangka pasalnya melihat Pilkada yang akan berlangsung tahun depan. Apabila kegiatan DI dibiarkan, maka dikhawatirkan mengganggu kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi. ”Jangan sampai, kondisi tidak kondusif karena postingan – postingan pelaku. Alasan dia melakukan hal tersebut juga karena tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat penebar kebencian (sarahcen), Agung menerangkan pihaknya masih melakukan identifikasi kepada pelaku apakah mengarah ke komunitas tersebut. ”Yang penting, hasil lidik dan barang buktinya dia (DI), sudah mengarah ke ujaran kebencian selanjutnya kita masih dalami,” terangnya.

Atas perbuatannya ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Paparnya. (yul)

media sosialPolisi