LENTERASULTRA.com-Dengan teliti dan hati-hati, Sutomo mengamati satu demi satu regulator tabung gas yang terpajang di etalase Maxell Depo Bangunan, sebuah gerai penjualan kebutuhan rumah tangga di Kota Kendari. Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra ingin memastikan, tak ada cacat dari pengaman gas itu.
Selain regulator, Sutomo juga memperhatikan selang-selang sambungan dari kompor ke tabung. Setelah merasa aman, ia pindah mengecek bohlam-bohlam lampu termasuk mainan anak-anak di gerai raksasa itu.
“Kami ingin memastikan semua produk yang dipasarkan aman bagi kesehatan konsumen,” kata Sutomo di sela-sela kegiatan inspensi yang ia pimpin, Selasa (12/9) kemarin. Khusus hari itu, Disperindag memprioritaskan pengawasan pada empat produk yaitu lampu, regulator gas, selang gas dan mainan anak-anak.
“Sebenarnya ada 112 produk yang diawasi, namun empat produk tersebut sangat dipriorutaskan. Tentu tujuannya untuk memastikan bahwa barang-barang itu aman untuk masyarakat kita,” ungkapnya. Dia menegaskan, para penyedia barang dan jasa agar tidak hanya mengutamakan kenyamanan konsumen.
Akan tetapi, juga harus memastikan seluruh produk yang diterjual aman bagi kesehatan. Hingga sekarang, belum ada temuan-temuan atau laporan terkait kesalahan pada produk barang. “Sidak yang kita lakukan hari ini, berangkat dari kekhawatiran saja. Jangan sampai ada barang yang berbahaya sehingga dapat merugikan masyarakat. Misalnya mainan anak-anak, takutnya mengandung zat yang berbahaya,”katanya.
Lanjut Sutomo, seluruh sampel yang diambil akan diuji di laboratorium terpercaya. Uji lab tersebut akan dilakukan di Jakarta atau Bandung. Ada tiga parameter dalam pengambilan sampel yaitu parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), manual kartu garansi dan penulisan label. “Hasil dari uji lab nanti, kami akan tindaklanjuti. Apakah barangnya di re-edar ataupun dibekukan, jika ditemukan kesalahan. Kita belum ketahui jangka waktunya, yang pasti memakan waktu yang cukup lama untuk hasil uji lab itu,”
Dia menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap legalitas barang. Mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Jika ada barang impor maka yang akan diperiksa adalah izin impor barang tersebut. (isma)
Editor : Yanti Aprilianti