Cawali Baubau Cukup Cari 11 Ribuan KTP

-Konawe dan Kolaka Butuh 16 Ribuan-


LENTERASULTRA.com-Kendati sampai saat ini belum terdengar ada yang serius membidik jalur perseorangan sebagai tiket untuk maju Pilkada, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat regulasi soal tata cara terkait syarat dukungan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila untuk level Pilgub, seorang figur butuh setidaknya 170 ribuan lembar copy KTP elektronik, maka di Pilkada tingkat kabupaten/kota jumlahnya tentu lebih sedikit.

“Berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau angka saat Pemilu terdekat,” ungkap Hidayatullah, Ketua KPU Sultra, Senin (11/9) lalu ketika menyampaikan basis syarat dukungan KTP untuk tiga kabupaten/kota yang tahun ini juga menggelar Pilkada yakni Kota Baubau, Kabupaten Konawe dan Kolaka. Hidayatullah menyebut, bahwa di tiga wilayah itu angkanya bervariasi. Tapi di Baubau yang relatif lebih sedikit.

Ia lalu menyebutkan bahwa khusus untuk Kabupaten Konawe, seorang kandidat setidaknya wajib mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 16.677 lembar. Sedangkan Kolaka, kandidat harus punya 16.488 dukungan berbasis KTP. Sementara Kota Baubau, dengan jumlah DPT lebih sedikit, maka tiap kandidat yang membidik jalur perseorangan hanya butuh 11.427 KTP. “Angka-angka ini diperoleh dari konvernsi 10 persen jumlah DPT di Pemilu terdekat di tiga daerah itu,” tambah pria yang akrab disapa Dayat itu.

Nantinya, tiap kandidat cukup mengumpulkan dukungan dari masyarakat dengan basis KTP. Formatnya disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tinggal diteken oleh mereka yang mau memberi dukungan. Kata dia, pihaknya sudah menetapkan persebaran jumlah minimal dukungan sesuai dengan batas waktu 10 September berdasarkan PKP No. 7 Tahun 2017 tentang penetapan persyaratan minimal dan jumlah dukungan minimal  Pilgub maupun pemilihan walikota dan bupati seluruh Indonesia.

“Jumlah dukungan minimal, baik Pilgub maupun pemilihan walikota/bupati menggunakan Daftar Prmilih Tetap (DPT) pemilu maupun pemilihan terakhir. Dikarenakan tiga daerah Sultra ini belum melakukan pemilihan, maka masih menggunakan data Pilpres,” papar. Jumlah DPT Pemilu atau pemilihan terakhir ketiga wilayah itu, lanjutnya, Konawe 166.764, Kolaka 164.877 dan BauBau 114.266 DPT.

Satu hal yang mesti diperhatikan kandidat yang berniat lewat jalur perseorangan ini adalah sebaran dukungan. Angka masing-masing minimal dukungan meski menyebar, dari diperoleh minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota tersebut. “Nah rinciannya, Konawe sebarannya harus di 12 kecamatan dari jumlah sekeluruan 23 kecamatan. Sedangkan Kolaka 7 dari 12 kecamatan dan Bau Bau 5 dari 8 total kecamatannya,” tambah mantan aktivis anti korupsi ini.

Selain itu, dia juga memaparkan, dokumen dukungan yang diserahkan ke KPU bentuknya adalah surat pernyataan dukungan yang dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dari tiap-tiap kabupaten/kota. Proses pengumpulan lebih awal dari Cagub. Dukungannya diserahkan mulai 5-9 November nanti.

“Kami sudah wanti-wanti kepada bakal calon perseorangan agar tidak mengambil dukungan sembarangan, harus berhak memilih dan terdaftar di DPT terakhir  atau daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Artinya, pasangan calon betul-betul pendukung yang memiliki identitas KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di kabupaten/kota itu,” tegasnya.

Hidayatullah menambahkan, anggota TNI/Polri termasuk KPU tidak boleh memberi dukungan terhadap kandidat jalur perseorangan. Untuk itu, seluruh pendukung yang diserahkan oleh pasangan calon akan disensus langsung. “Jika orangnya tidak ditemukan di wilayah masing-masing maka pasti akan dicoret. Maka dari itu,  dukungan perseorangan harus valid dan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Isma)
Editor ; M Rioddha

Calon Bupati KonkepKPUPilkada