Hadirkan Program JKS, ASR Kucurkan Duit Rp1,5 Miliar

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Andi Sumangerukka tidak hanya fokus membenahi infrastruktur diberbagai wilayahnya. Gubernur Sulawesi Tenggara ini juga memiliki kepedulian terhadap kesehatan warganya. Untuk memenuhi pelayanan kesehatan yang baik, mantan Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana (kini Kodam XIV Hasanuddin) meluncurkan program Jaminan Kesehatan Sultra atau JKS. Program ini diperuntukan untuk membiayai layanan medis yang tidak terlayani BPJS Kesehatan.
Untuk memuluskan program JKS tersebut, mantan Komandan Korem 143 Halu Oleo mengucurkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra. Sasaran program JKS ini adalah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang tetap, tetapi tidak mendapatkan jaminan pembiayaan akibat jenis kasus yang dialami. Contohnya, pasien JKN yang masuk rumah sakit dengan kasus-kasus tertentu seperti korban perkelahian, penganiayaan serta perkara lain yang berhubungan dengan pelanggaran hukum yang tidak dijamin dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan dr Andi Edy Surahmat mengatakan program JKS yang diluncurkan Gubernur Andi Sumangerukka diperuntukan bagi pasien yang tidak ditanggung BPJS meskipun mereka memiliki kepersetaan. Program ini hadir untuk menutup celah layanan pembiayaan kesehatan yang belum terakomodasi. “Yang terjadi selama ini dilapangan, banyak ditemukan pasien terkendala dibiaya karena kasus yang dialami tidak masuk dalam kategori pembiayaan BPJS. Makanya, dengan hadirnya program JKS ini, pasien yang mengalami hal ini akan mendapat pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit,” katanya.
Untuk mendukung program JKS tersebut, Pemerintah Provinis Sulawesi Tenggara telah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit di Kota Kendari. Konsepnya, jika ada pasien dengan kasus yang tidak tercover di BPJS Kesehatan yang dilayani, maka pihak rumah sakit akan mengajukan klaim biaya pelayanan langsung kepada pemerintah provinsi, sehingga pasien yang dirawat oleh rumah sakit tersebut tidak lagi dibebankan biaya perawatan dan pengobatan.

Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan program JKS tersebut. Andi Edy sapaan akrabnya mengatakan, layanan JKS ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu dan mengalami kendala biaya dalam pelayanan kesehatan. Olehnya itu, syarat utama untuk mendapatkan program ini, harus ada surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kecamatan domisili dari pasien yang mendapat perawatan di rumah sakit. Dengan hadirnya program JKS ini, gubernur berharap tidak ada lagi pasien yang terlantar atau tidak mendapatkan penanganan medis hanya karena keterbatasan biaya. “Semua pasien yang terkendala biaya di rumah sakit, bisa dilayani dan ditangani dengan baik serta pulang dengan sehat di rumah masing-masing,” sambungnya.
Andi Edy menambahkan, program JKS ini mulai diluncurkan di tahun 2025 lalu. Saat pertama diluncurkan, anggarannya diporsikan sebesar 500 juta rupiah. Namun di tahun 2026 ini, Gubernur Andi Sumangerukka menambah porsi anggarannya menjadi 200 persen menjadi 1,5 miliar rupiah. Penambahan ini merupakan perhatian dan komitmen gubernur terhadap pelayanan kesehatan bagi warga Bumi Anoa. Penambahan ini juga disebabkan karena adanya peningkatan jumlah pasien yang memanfaatkan program JKS ini. “Banyak pasien yang terkendala biaya saat masuk rumah sakit dengan kasus-kasus yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan. Makanya anggarannya dinaikkan di tahun 2026 ini.” Ungkap Andi Edy. (Adv)