Hanya Pansus yang Bisa Bahas LKPJ Bupati Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Rencana DPRD Bombana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bombana yang dijadwalkan digelar Rabu (8/4) sore, terpaksa diskorsing. Jumlah legislator yang hadir belum memenuhi syarat untuk digelarnya rapat paripurna. Padahal, pembentukan Pansus rupanya jadi keharusan dan tak bisa dihindari oleh para legislator itu.
Keharusan membentuk Pansus itu diatur dengan terang benderang oleh DPRD Bombana sendiri lewat Tata Tertib (Tatib) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam salah satu diktumnya disebutkan bahwa LKPJ itu dibahas oleh Pansus dengan memperhatikan rekomendasi komisi. “Saya tidak mengerti, kenapa sepertinya Pansus untuk urusan LKPJ ini adalah sesuatu yang berlebihan. Padahal, inikan perintah Tatib dan kita sendiri (DPRD) yang tetapkan,” kata Askhar, anggota DPRD Bombana.
Menurut Ketua Fraksi PAN ini, di Pasal 204 Tatib DPRD disebutkan bahwa LKPJ Bupati disampaikan lewat paripurna. Lalu di ayat berikutnya diterangkan bila LKPJ itu dibahas oleh Pansus dengan memperhatikan rekomendasi komisi. Ayat 3 menyebutkan bila hasil pembahasan di Pansus ditetapkan lewat keputusan DPRD. “Jadi, Pansus memang harus ada. Ini bukan soal berapa fraksi yang mendukung atau tidak mendukung tapi ini sesuatu yang telah diatur bahwa LKPJ itu memang harus Pansus yang bahas,” kata politisi berkaca mata ini.
Askhar menambahkan, hasil pembahasan Pansus itu ditetapkan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan pemerintah daerah. Lalu, setelahnya, keputusan DPRD disampakan ke Bupati dalam sebuah rapat paripurna dalam bentuk rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Semua ini sudah diatur di Tatib DPRD Bombana. Saya heran kenapa malah urusan Pansus ini seperti tidak lazim,” katanya.
Anggota DPRD Bombana dari Daerah Pemilihan (Dapil) Poleang, Poleang Barat, Tontonunu dan Poleang Tengah ini mengaku penting baginya meluruskan wacana pembentukan Pansus agar tidak dianggap sebagai opsi yakni disetujui dan tidak setuju dibentuk. Padahal, jika merujuk Tatib tersebut, tidak ada opsi lain selain Pansus memang harus dibentuk untuk membahas LKPJ. “Jadi, rapat kerja DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sempat dilaksanakan pada hari Senin (6/4) lalu dan diskorsing hingga Senin pekan depan, jika merujuk pada Tatib DPRD nomor 2 Tahun 2024 itu cacat procedural,” tandasnya.
Dalam dokumen Tatib DPRD Bombana yang diperoleh lenterasultra.com disebutkan di ayat 6 Pasal 204 tersebut bahwa jika dalam 30 hari, LKPJ itu tak dibahas oleh Pansus maka dianggap tidak ada rekomendasi perbaikan, atau bisa dimaknai bahwa DPRD Bombana menilai bahwa kerja pemerintah baik-baik saja dan tak perlu diberi rekomendasi apapun.(abi)
