Oknum Brimob Polda Sultra Dilaporkan Menipu

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Bripda MR kini tak bisa tenang bekerja. Anggota Brimob tersebut kini jadi bidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra setelah sebuah laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukannya masuk ke Polda. Korbannya mengaku ditipu puluhan juta rupiah, karena tergiur investasi yang ditawarkan sang anggota polisi dari satuan elit tersebut.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya bernama Muhammad Enrico Emhas Tunah, bersama Suratman. Laporan resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan dari korban, dugaan penipuan tersebut bermula pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, Bripda MR menawarkan investasi kepada korban. Dengan segala bumbu keberhasilan, korban pun tergiur. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah dana kepada oknum anggota Brimob itu sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut.
Sayangnya, setelah ditunggu kelanjutan akad kerjasama tersebut, MR malah banyak dalih. Ia tak bisa lagi mempertanggungjawabkan tawaran investasi yang pernah ia utarakan. Merasa dirinya tertipu, sang korban memilih melapor polisi. Apalagi duit yang ia simpan taka da tanda-tanda akan dikembalikan. Duitnya senilai puluhan juta rupiah raib sia-sia.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial. “Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin 02 Februari 2026.
Lebih lanjut Ipda Hasrun menjelaskan, terkait dengan laporan pidananya, saat ini Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, saksi dan terlapor untuk klarifikasi. Polda Sultra berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. “Dalam rangka penegakkan kode etik profesi polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” pungkas Ipda Hasrun.(red)