Polisi di Kendari Ringkus Duet Maling 10 Motor

7
Lima dari sembilan barang bukti hasil pencurian kendaraan bermotor yang diamankan dari dua tersangka pencuri yang selama ini beroperasi di berbagai lokasi di Sultra. FOTO :IST

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Sukses berkali-kali jadi maling motor, ternyata membuat seorang pria berinisial RS ketagihan. Lelaki asal Ranomeeto, Konawe Selatan itu akhirnya merencanakan aksi yang ke 10. Tapi hari apes akhirnya datang padanya. Ia memang berhasil membawa kabur kuda besi curiannya, tapi polisi akhirnya bisa mencium jejak pelariannya hingga kemudian ditangkap.

Aksi ke 10 RS dilakukannya Rabu (21/1) dini hari sekira pukul 02.00 WITA. Targetnya, kendaraan seorang warga bernama DA (19), warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat. Tentu saja DA tak terima dan memilih melapor ke Mapolsek Ranomeeto. Laporan inilah yang kemudian menghentikan aksi ugal-ugalan pencuria yang selama ini dilakukan RS.

Berbekal laporan DA, polisi melakukan penyelidikan. Hanya sehari setelah laporan diterima, jajaran Polsek Ranomeeto dibantu tim Buser 77 Polresta Kendari sukses menangkap RS pada Kamis (22/1/2026) di Desa Amoito. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan bersama tersangka R.P., yang selanjutnya berhasil diamankan pada Selasa (27/1/2026) di kediamannya.

Bagaimana duet maling ini beraksi? Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, Rabu dini hari itu RS mengajak RP menunggu diluar lorong.  Sementara R.S. masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam hijau. Setelah berhasil, kedua pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan menyimpannya di wilayah Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka R.S. telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi, antara lain Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, dan Morosi, dengan total pengakuan sebanyak 10 kali. Polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan, terdiri dari berbagai jenis dan merek, termasuk Yamaha Mio, Yamaha Gear, Honda CRF, dan Yamaha MX King.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Ranomeeto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(red)

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU