Gadis Belia di Kendari Dicabuli Empat Remaja Pria

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-Bayang-bayang masa depan yang suram dan penuh trauma kini terus berkecamuk di benak Mentari-sebut saja namanya seperti itu-seorang gadis remaja di Kota Kendari. Perempuan muda yang baru saja mengalami masa-masa pubertas itu tiba-tiba dirundung masalah. Ia dicabuli empat bocah laki-laki, di sebuah rumah kosong di tepi pantai. Tiga dari anak laki-laki yang baru belajar nakal itu, sudah diamankan. Seorang lainnya masih dikejar.
Tragedi yang bakal selalu dikenang Mentari itu terjadi, Jumat (9/1) malam lalu. Entah apa penyebab awalnya, yang jelas di malam durjana itu, Mentari diajak ke sebuah rumah kosong di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Di tempat itulah, empat bocah lelaki yang bahkan kencing saja belum lurus, sudah berani menodai anak gadis orang.
Mentari tentu saja tak terima diperlakukan tak senonoh. Ia lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Senin 12 Januari 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak. “Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku yang semuanya masih dibawah umur,” terang AKP Welliwanto Malau, Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Perkara ini, kata Kasat Reskrim ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para terduga pelaku pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Mereka masing -masing berinisial MF, RM, dan UA, yang seluruhnya merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari. Sementara satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Kasat Reskrim.(red)
