16 ASN Kolaka Timur Dituntut 10 Bulan Penjara

TIRAWUTA, LENTERASULTRA.COM- Kasus pencemaran nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kolaka Timur (Koltim) bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka, Jumat, 9 Mei 2024. Agendanya, pembacaan tuntutan. 16 orang ASN yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dihadirkan dalam ruang sidang. Belasan amtenar hanya bisa tetunduk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka selama 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum atau KPU Kejaksaan Negeri Kolaka Tree Putri Ayu, SH membacakan dua tuntutan tepisah. Mantan pelaksana tugas Kepala Inspektorat Koltim Husain T, bersama seorang stafnya M Sadar dituntut 10 bulan penjara. Sedangkan mantan kepala Inspektorat sebelumnya Marce Kasim dituntut 8 bulan penjara.
Pada tuntutan lainnya jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada para terdakwa lainnya yakni Sahrul Samata, Sulhija, Isran Kara, Emma Endrawati, Ansarulah, Harnita, Ridwan Jaya, Ardi Utama, Hartina, Medianti, Sarnia, Sriyanti dan Andi M Saiful.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 317 KUHP junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan nama baik saksi Sri Asih menjadi tercoreng dimata masyarakat, pemerintah Kolaka Timur dan dimata keluarga,” ujar JPU Tree Putri Ayu di hadapan persidangan yang di pimpin hakim Ketua Majelis Suhardin Safaa, SH.
Penangaan perkara pencemaran nama baik ini terbilang cukup panjang. Berwal pada tahun 2021 silam para terdakwa membuat surat pernyataan sikap yang dipublikasi ke publik berisi penolakan terhadap Sri Aasih yang saat itu merupakan salah satu auditor di inspektorat. Sri Asih dituduh terlibat pemerasan terhadap salah seorang kepala desa.
Merasa tuduhan tersebut fitnah, Sri Asih pun menempuh jalaur hukum dengan melaporkan ke 16 orang rekan kerjanya yang telah menginisiasi dan menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Kasus ini sendiri menjadi acaman tetrsendiri bagi mantan Plt Kepala Inspektorat Husain, T. Mengingat yang bersangkutan saat ini berstatus pengganti antar waktu atas anggota DPRD Koltim Adrianus yang meninggal dunia sebulan lalu. Jika kelak putusan hakim menguatkan tuntutan jaksa, maka ini akan menjadi batu sandungan bagi Husain untuk dilantik menjadi anggota DPRD Koltim pengganti antar waktu.
Penulis : Erikman
Editor : Adhi