Tagihan Tertunggak ke Kontraktor di Bombana Hampir Lunas Dibayar

226
PJ Bupati Bombana (dua dari kanan) bersama Kepala BKD Doddy A Muchlisi dalam satu acara yang digelar BKD di salah satu hotel di Kota Kendari, pekan lalu. FOT _IST

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM-Janji Pemda Bombana untuk menyelesaikan semua  tagihan kontraktor dan pihak ketiga  yang tidak terealisasi di tahun 2023 ternyata sudah ditepati. Dari Rp 60 miliar lebih total piutang yang belum terbayarkan usai mereka mengerjakan APBD 2023, daerah otorita pimpinan Edy Suharmanto itu ternyata sudah melunasinya hingga Rp 56 miliar lebih. Yang tersisa sekitar Rp 4 Miliar. Itupun anggarannya sudah disiapkan, sisa menunggu pengajuan pembayaran dari pihak ketiga.

Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto mengatakan, pembayaran tunggakan pihak ketiga di tahun 2023 sudah dibayarkan sejak awal Maret 2024 lalu. Ini sesuai dengan janji dan komitmen Pemda Bombana untuk melunasi semua piutang yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Piutang kepada pihak rekanan itu, sudah hampir lunas. Untuk lebih detailnya, silakan tanya kepada kepala Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Edy Suharmanto melalui aplikasi pesan singkatnya, Rabu sore, 15 Mei 2024.

Kepala  BKD Bombana, Doddy Amirullah Muchlisi mengatakan anggaran pembayaran piutang pihak ketiga dan rekanan di tahun 2023 lalu, bersumber dari dana kurang bayar bagi hasil (DBH) yang di transfer pemerintah pusat ke rekening Pemda Bombana. Dana ini dikucurkan Maret 2024 lalu secara bertahap.

Tahap pertama ditransfer kurang lebih 20 miliar rupiah, sedangkan tahap kedua sekitar 40 miliar rupiah. “Jadi total DBH yang ditransfer 60 miliar lebih. Uang inilah yang dibayar untuk melunasi piutang pihak ketiga tahun 2023 lalu,” kata Doddy A Muchilisi di ruangan kerjanya, Rabu (15/5/2024) sore.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pria yang akrab disapa Doddy ini mengaku,  saat tahun anggaran 2023 lalu berakhir, pihaknya menunggu duit DBH itu untuk membayar tagihan pihak ketiga yang sudah mereka ajukan. Namun karena prosesnya dilakukan secara non tunai ke fasilitas deposito Bank Indonesia, maka pembayaran piutang itu terhambat hingga Maret 2024. Meski begitu, Doddy merasa bersukur karena utang sebesar 60 miliar sudah hampir lunas terbayarkan. Dia juga berterima kasih kepada pihak ketiga yang rela bersabar dan menunggu pembayaran hak-hak mereka.

Kepala Badan Keuanga Daerah (BKD) Bombana, Doddy A Muclisi usai menandatangai kerja sama dengan Bank Sultra, pekan lalu. FOTO :IST

 

Amtenar yang karirnya lebih banyak di keuangan ini mengatakan, pembayaran piutang pihak ketiga dan rekanan ini juga tidak luput dari perhatian dan atensi PJ Bupati Bombana, Edy Suharmanto dan Sekretaris Daerah Man Arfa. Kedua pimpinannya itu, terus mencari solusi untuk membayarkan tunggakan pihak ketiga. Namun keresahan keduanya mulai terkendali saat surat elektronik (Surel) dari Kementerian Keuangan  masuk di Pemda Bombana yang meminta agar segera mengajukan permintaan pencairan duit DBH.

“Saya ingat persis itu. Suratnya masuk Sabtu sore. Langsung kita tindak lanjuti dengan membuat surat pengajuan anggaran,” kata Doddy. Keesokan harinya tepatnya, Minggu pagi, Doddy membawa langsung surat pengajuan anggaran di rumah jabatan Sekda untuk paraf koordinasi, sebelum diteken Pj Bupati. Setelah sudah diparaf, Sekda menghubungi protokol Pj Bupati. Tujuannya menanyakan posisi atasannya, dan membawakan surat pengajuan anggaran.

“Saat itu, Pj Bupati ternyata tidak berada di rumah jabatan. Bupati lagi di tempat acara masyarakat di Kasipute. Tidak tahu bagaimana, tidak lama kemudian, Pj Bupati datang di rumah jabatan Sekda. Di rumah dinas inilah surat pengajuan anggaran DBH itu di teken Bupati,” sambung Dodi.

Surat ini lalu di upload di Kementerian Keuangan. Ini dilakukan lebih cepat, karena Kemenkeu memberikan batas pengajuan sampai Senin sore. “Kami bersukur, sebelum tenggat waktu yang diberikan, suratnya sudah masuk sehingga anggaran DBH yang kami ajukan cepat ditransfer,” ungkap Doddy. (ADV)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU