Adat Budaya di Buteng Kini Dilindungi Perda

241
Ketua Bapemperda DPRD Buteng Syarifuddin (kanan) berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Buteng, Adam (kiri). Foto : Adhi

 

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM-Buton Tengah tak hanya soal goa eksotis, garis pantai yang indah hingga alam yang indah. Daerah itu juga punya warisan budaya lokal yang bila terus terjaga kelestariannya, maka dimasa depan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan. DPRD setempat pun memilih jalan elegan, mengajukan inisiatif untuk melindungi adat budaya lokal dengan payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda).

Draft Perda itu kini sudah dalam proses perampungan, sebelum dibahas resmi bersama pemerintah. Biar lebih sempurna, para legislator turun ke lapangan menemui para tokoh adat guna meminta pandangan. Kegiatannya dalam bentuk rapat konsultasi publik bersama penyusunan naskah akademik Perda Pelestarian Budaya.

Ada perwakilan tokoh adat dari tiga  kecamatan yang hadir yakni dari Kecamatan Talaga Raya demi membahas tradisi Haroana Talaga. Lalu ada dari Mawasangka Tengah guna mendiskusikan adat Kahia’a, serta dari Kecamatan Gu untuk mencari tahu banyak hal tentang Bongka’a Tau. Perda pelestarian budaya dari tiga wilayah itu dikebut agar bisa rampung akhir tahun 2023.

Pada uji publik itu, para anggota DPRD dari badan legislasi banyak menerima masukan dan perbaikan tambahan untuk kelengkapan naskah akademik regulasi daerah itu. “Perda ini murni inisiatif dewan, dan kami optmis selesai tahun ini dan sudah bisa difungsikan sebagai payung hukum tahun 2024 nanti,” kata Syarifuddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buton Tengah, Rabu, (8/11/2023).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ketua Bapemperda DPRD Buteng, Syarifuddin. Foto : Adhi

 

Syarifuddin menjelaskan, Perda tentang Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah sudah bisa disahkan dan digunakan sebagai regulasi tahun 2024 nanti. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan terkait kebudayaan dan adat istiadat di tiga kecamatan itu bisa dilaksanakan.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda pelestarian budaya akan berdampak menguntungkan bagi masyarakat. Sebab, tujuan Perda pelestarian budaya akan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatannya. “Pemerintah bisa hadir dan mendukung dari sisi anggaran kalau ada kegiatan adat di tiga wilayah itu,” tukasnya.

Syarifuddin menuturkan, warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya. “Kami menginginkan kegiatan-kegiatan adat masyarakat bisa melibatkan pemerintah daerah. Hal ini penting bertujuan agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DPRD dan pemerintah Buton Tengah sebelumnya sudah menetapkan Perda pelestarian budaya di antaranya, perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu, Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka, pada November 2023.(ADV)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU