DPRD Kendari Rekomendasikan Cabut Sanksi SPBU Martandu

132
Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari

 

LENTERASULTRA.COM,KENDARI –Sudah sebulan terakhir, SPBU Martandu di Kota Kendari tak mendapat pasoakan solar bersubsidi dari Pertamina. Rupanya, pusat pengisian BBM itu tengah diberi sanksi. Akibatnya, truk-truk yang selama ini mengantri solar di tempat itu sangat kesulitan. DPRD Kota Kendari tak mau itu terus berlanjut. Lembaga ini pun merekomendasikan agar sanksi tersebut dicabut.

Kesepakatan pencabutan sanksi itu dikeluarkan parlemen Kota Kendari tertuang dalam rekomendasi tertulis yang dikeluarkan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/9/2023) lalu usai mendapat aduan dari para pengemudi truk.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan bahwa DPRD Kendari mendukung penuh dengan penerapan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan. Tetapi dengan adanya sanksi tersebut, mengakibatkan permasalahan sosial kemasyarakatan. Para sopir akhirnya kehilangan mata pencaharian. Selain itu, jika dilakukan pengalihan ke SPBU lain, akan berdampak kemacetan di Kota Kendari.

“Dibutuhkan solusi yang tepat bagi para sopir yang sebelumnya melakukan pengisian di SPBU Martandu ini,” tegasnya. Politisi PKS tersebut juga mengatakan bahwa sebelum mengelurkan rekomendasi pencabutan sanksi pada SPBU Martandu, berbagai opsi sudah diberikan pada pertemuan sebelumnya.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Opsi yang diberikan yaitu kuota tidak dikurangi tetapi di alihkan ke SPBU lain yang sudah mendapatkan SK dari BPH Migas. Di Kendari, ada 6 SPBU yang memiliki kuota untuk menyalurkan solar bersubsidi yaitu SPBU Bonggoeya, Puuwatu, Rabam, Teratai, Punggolaka, dan Martandu.

Namun, opsi tersebut bukan menjadi solusi karena 5 SPBU lainnya berada di tengah kota dan akan menimbulkan dampak lain, salah satunya kemacetan. Selain itu, pengantre di 5 SPBU lainnya belum tentu mendapatkan solar subsidi di hari saat mengantre.

Opsi kedua, solar subsidi akan dialihkan ke SPBU Anggoeya. Namun, SPBU tersebut tidak memiliki SK BPH Migas tentang penyaluran solar bersubsidi. Jika dipaksakan untuk di SK-kan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Mempertimbangkan hal tersebut, melalui RDP itu DPRD Kendari sepakat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sultra untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada SPBU Martandu pada 12 September 2023.

Untuk diketahui, rekomendasi tersebut lahir dari aspirasi para supir truck yang selalu melakukan antrian solar subsidi di SPBU Martandu. Pasalnya, SPBU tersebut diberi sanksi dengan pencabutan kuota dan penyaluran selama 1 bulan oleh pihak Pertamina karena diduga kerap melakukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.(adv).

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU