Sita dan Musnahkan Kosmetik, BPOM Kendari Diduga Langgar Prosedur

253
Asosiasi Pedagang Kosmetik menggeruduk kantor BPOM Kendari buntut aksi penyitaan dan pemusnahan kosmetik belum lama ini. Foto: Burhan

 

 

LENTERASULTRA.COM, KENDARI – Penyitaan dan pemusnahan barang jenis kosmetik yang disebut mengandung bahan berbahaya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari mendapat sorotan dari asosiasi pedagang dan pengusaha kosmetik.

Seratusan masa aksi yang beraliansikan para pedagang dan pengusaha kosmetik terpaksa menggelar unjuk rasa ke kantor BPOM Kendari, Kamis 15 Juni 2023.

Karmin selaku kordinator aksi menilai, BPOM Kendari telah melakukan tindakan pemusnahan kosmetik yang dinilai melampaui kewenangan dalam surat tugas yang diberikan.

“Surat tugasnya jelas di sini tegas dia katakan baru melakukan pemeriksaan, tetapi faktanya langsung main sita dan dimusnahkan,” ujarnya.

Related Posts

Kuasa hukum perwakilan pengusaha, Supriyadi juga menuturkan, tindakan yang dilakukan BPOM dianggap non prosedural dan mengarah pada perampasan dan penyelewengan jabatan. Pasalnya, BPOM tidak melakukan proses pembinaan lebih dulu. Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Barang yang dimusnakan oleh BPOM itu kosmetik yang kita belum tau kandungan di dalam ini berbahaya atau tidak. Harusnya BPOM melakukan pembinaan dulu, kasih teguran bukan langsung melakukan pemusnaan,” lanjutnya Supriyadi.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

 

Penulis : Burhanuddin
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU