Tidak Lapor SPT, Siap-siap Dikenakan Sanksi Denda

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi maupun perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Kolaka dan Baubau bakal dikenakan denda. Kewajiban pelaporan SPT tahunan berlaku bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kendari, Yusrie, mengungkapkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SP tahunan, maka siap-siap untuk mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.
Dijelaskan, untuk pemberian sanksi tersebut tertuang pada Pasal 7 UU KUP yang mana wajib pajak akan didenda sebesar Rp100 ribu khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian denda sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan.
“Jadi, kategori orang pribadi maupun badan usaha yang wajib melaporkan SPT adalah seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP,” kata Yusrie, Selasa (6/6).
Menurutnya, wajib pajak yang telah membayarkan kewajiban pajaknya belum optimal. Pasalnya, hingga Mei tahun 2023, tiga KPP Pratama di Sultra belum mencukupi target capaian SPT yang dibebankan.
“Ini terjadi karena wajib pajak enggan melaporkan SPT-nya, padahal saat proses pelaporan SPT sudah bisa dilakukan via daring atau melalui aplikasi yang disiapkan untuk memudahkan wajib pajak,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaporan SPT di KPP Pratama Kolaka baru mencapai 78 persen, pelapor SPT di KPP Pratama Kendari mencapai 77 persen dan pelaporan SPT di KPP Pratama Baubau baru mencapai 48 persen.
Dia mengatakan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan memertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak berdasarkan penghasilan selama setahun terakhir.
“Jadi, SPT ini untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, maupun harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pelaporan SPT saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.
“Masyarakat yang belum mahir dan mengerti cara menggunakan E-filing, bisa datang ke kantor pajak untuk diberikan pendampingan. Kami akan memberikan pelayanan terbaik yang tidak dikenakan biaya atau gratis,” tutupnya.
Reporter: Sri Ariani
Editor: Ode
