Kades Mosiku Dituding Gelapkan Dana Dampak Tambang Untuk Warganya

443
Warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara menggelar demonstrasi menuntut Kadesnya diperiksa karena diduga menggelapkan dana dampak tambang. Foto: Rusli

 

 

LASUSUA,LENTERASULTRA.COM – Sudah tiga bulan dana dampak tambang yang seharusnya diterima masyarakat Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara diduga kandas ditangan kepala desa mereka. Totalnya senilai Rp240 juta lebih.

Karena tidak kunjung tersalurkan, sang kades didemo warganya. Masyarakat Mosiku mendatangi Polres dan DPRD di daerah itu guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar kades mereka diusut.

Pendamping Desa Mosiku, Arianto yang terlibat dalam aksi mengatakan, dana senilai Rp240 juta tersebut merupakan hasil perhitungan dari 19 tongkang perusahaan yang masuk dalam kurun tiga bulan terakhir. “Kami menduga dana itu dipakai menutupi kerugian negara dari dugaan korupsi dana desa sebesar Rp500 juta lebih,” bebernya, Rabu (28/9/2022).

Oknum Kades Mosiku, Sahruddin memang diduga terlibat atas perbuatan penyelewengan dana desa. Dalam kasus dugaan rasuah itu, Kades tersebut hanya diminta melakukan pengembalian kerugian negara. “Setiap kami tanyakan dana itu jawabnya masih diusahakan. Tidak jelas kemana uang itu,” kesalnya.

Masyarakat juga menanyakan status penanganan hukum atas tindak penganiyayaan yang dilakukan sang kades kepada seorang warganya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda meminta mereka membuat laporan polisi atas dugaan penyelewengan dana dampak tambang tetsebut berikut menyertakan bukti-buktinya. Ia berjanji bakal menindaklanjuti setelah aduan warga diterima.

AKP Husni Abda juga membenarkan terkait penyelewengan dana desa yang merugikan negara Rp500 juta lebih yang diduga dilakukan oknum Kades tersebut. Namun pihaknya belum menerima rincian berapa jumlah yang telah dikembalikan oknum kades. “Kalau dana pengembalian itu dari mana dan berapa yang telah dikembalikan rinciannya saya belum terima. Yang jelas pengembalian itu bukan pakai uang negara,” terangnya.

Terkait kasus pemukulan oleh Saharuddin kepada warganya, AKP Husni Abda menyampaikan kasus itu telah P21. Senin pekan depan diagendakan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolut. “Benar sudah tersangka. Belum ditahan karena koperatif jalani pemeriksaan. Yang pasti proses perkaranya tetap berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Rusli
Editor: Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU