Isu Kas Kosong, Gubernur Turunkan Kepala BPKAD di Bombana

4,097
Basiran, Kepala BPKAD Sultra. Foto : Facebook Basiran

 

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Isu kekosongan uang di kas Pemda Bombana sampai ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menyikapi persoalan ini, Gubernur Ali Mazi memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap masalah kekosongan kas tersebut.

“Gubernur tak ingin isu kekosongan kas ini berpolemik terlalu lama. Makanya beliau (gubernur) memerintahkan saya untuk menindaklanjuti isu kekosongan kas ini. Insya Allah dalam waktu dekat, saya akan turun ke Bombana melakukan supervisi,” kata Basiran, Kepala BPKAD Sultra Senin, 27 Juni 2022.

Pria yang namanya disebut-sebut sebagai salah satu calon penjabat Bupati Bombana bilang, sebagai pembantu Gubernur Sultra yang diberi tanggung jawab menjadi kepala BPKAD,  dia akan turun di Bombana mewakili gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Ini sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam PP tersebut sambung Basiran disebutkan bahwa, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Serta melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menurut PP 33/ 2018, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota, memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mantan sekretaris DPRD Kabupaten Bombana ini berharap, dari hasil supervisi ini nantinya akan diketahui apakah benar uang di kas Pemda Bombana kosong atau tidak. “Hasil supervisi akan kami sampaikan ke publik guna menjawab keresahan masyarakat Bombana khususnya terkait isu kekosongan kas tersebut,” ungkapnya.

Penulis dan Editor : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU