Polisi Kedepankan Restorative Justice di Kasus Kepsek Tampar Siswa di Mubar, Tetap Buka Upaya Damai

458
Kapolsek Tikep, IPTU Sulatin. Foto : Sry Wahyuni

 

LAWORO, LENTERSULTRA.COM – Kapolsek Tikep, IPTU Sulatin mengatakan kepolisian akan mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara penganiayan di SMP Negeri Satu Atap 1 Tikep yang melibatkan oknum kepala sekolah, La Daini dan siswa inisial RS.

Kendati proses hukum terus berjalalan, kepolisian juga tetap memberi kesempatan berdamai diantara kedua belah pihak. IPTU Sulatin mengatakan tidak selamanya kasus pidana harus selesai melalui jalur hukum, melainkan bisa dengan cara penyelesaian perkara diluar pengadilan.

“Ada program Kapolri terkait Presisi yakni restorative jastice. Jadi walaupun misalnya berkas sudah sampai di pengadilan, tapi melaui program ini laporan itu masih bisa dicabut. Makanya kami tetap memberi kesempatan berdamai. Kalaupun tetap tidak mau juga maka kami pihak kepolisian tetap menjalankan tugas,” jelasnya.

IPTU Sulatin menuturkan, proses hukum kasus ini sendiri terus berjalan dan telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemeriksaan korban, saksi dan oknum Kepsek. Kasus ini juga segera dilakukan gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polres Muna. Gelar perkara tersebut akan menentukan proses hukum selanjutnya. Mulai dari penetapan tersangka hingga pada penetapan pasal yang dikenakan.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sementara berjalan dan telah dilimpahkan ke Polres Muna. Hari ini, Kamis 21 April disana akan digelar perkara, guna menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya

Kasus antara oknum Kepala SMP Negeri Satu Atap 1 Tikep dan siswanya RS sebenarnya terjadi pada 8 Januari 2022 lalu. Oknum Kepsek diketahui menampar RS, siswa kelas IX karena diduga tertangkap basah mengonsumsi minuman keras dan merokok di lingkungan sekolah. Kendati, hal itu juga dibantah oleh korban sendiri.

Korban dan pihak keluarganya membawa kasus itu ke ranah hukum. Polsek Tikep hingga Camat Tikep kemudian berulang kali coba memediasi dan kedua belah pihak sempat berdamai. Namun pihak korban tiba – tiba berubah pikiran dan tetap ingin menempuh jalur hukum.

Reporter : Sry Wahyuni

Editor : Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU